BOLEHKAH MENERIMA UPAH SEBAGAI IMAM ATAU MUADZIN

BOLEHKAH MENERIMA UPAH SEBAGAI IMAM ATAU MUADZIN Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda wahai Shahibul Fadhilah, penanya mengatakan: “Di sebagian negara mereka menjadikan menjadi imam dan muadzin di masjid sebagai pekerjaan yang mendapatkan gaji, tingkatan dan ijazah dan mereka tidak mendapatkan pekerjaan lain di negara, maka apakah hal ini termasuk menerima upah yang dilarang ataukah tidak? Asy-Syaikh: Bukan, ini bukan termasuk menerima upah yang dilarang, ini (seperti –pent) upah dari baitul mal yang merupakan ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks