JIKA SEORANG SUAMI MENDAPATI ISTRINYA BERSAMA PRIA LAIN, BOLEHKAH MEMBUNUHNYA Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Fadhilatus Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda, di dalam Shahih Al-Bukhary disebutkan bahwa Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu anhu berkata: “Seandainya saya menjumpai seorang pria bersama istri saya, niscaya saya akan membunuhnya dengan pedang bukan dengan bagiannya yang tumpul.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda: أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ غَيْرَةِ سَعْدٍ وَاللهِ لَأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ، وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّيْ. “Apakah kalian merasa heran dengan ...