BOLEHKAH MEMBONGKAR KUBURAN MUSLIMIN DAN ORANG-ORANG KAFIR Fatwa Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani | | | Pertanyaan: Bolehkah membongkar kuburan muslimin atau kuburan orang-orang kafir? Jawab: Dalam hal ini tentunya ada perbedaan antara kuburan orang-orang Islam dan kuburan orang-orang kafir. Membongkar kuburan muslimin adalah tidak diperbolehkan kecuali setelah lumat dan menjadi hancur. Hal itu dikarenakan membongkar kuburan tersebut menyebabkan koyak/pecahnya jasad mayit dan tulangnya, sementara Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: كَسْرُ عَظْمِ الَْـمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا “Mematahkan tulang mayit seperti mematahkannya ...