BOLEHKAH MEMBAGI AGAMA MENJADI ISI DAN KULIT Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah | | | Pertanyaan: Bagaimana hukum membagi agama menjadi kulit dan isi, seperti masalah jenggot? Jawaban: Membagi agama menjadi kulit dan isi adalah pembagian yang salah dan bathil, karena agama semuanya merupakan isi dan semuanya bermanfaat bagi hamba-hamba Allah. Semuanya mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, semuanya akan diberikan pahala kepada seorang hamba atasnya dan seorang hamba mendapatkan manfaat dengannya dengan bertambah keimanannya dan ...