BOLEHKAH MEMAKSA WANITA MENIKAH DENGAN PRIA YANG TIDAK DIA SUKAI

BOLEHKAH MEMAKSA WANITA MENIKAH DENGAN PRIA YANG TIDAK DIA SUKAI Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhaly rahimahullah Penanya: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, ada pertanyaan dari Maroko: “Apa hukum menikahkan wanita dengan pria yang tidak dia sukai?” Asy-Syaikh: Harus ada keridhaan dari wanita tersebut dan tidak boleh bagi walinya untuk menikahkannya dengan seorang pria yang tidak dia sukai. Jadi diteliti keadaan si pria, jika dia seorang yang shalih namun pihak wanita tidak menyukainya, maka hendaknya si wali mengajaknya bermusyawarah ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks