BOLEHKAH BERSEKUTU UNTUK SATU HEWAN KURBAN? Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin Yang mulia Asy-Syaikh Ibnul Utsaimin rahimahullah ditanya : Apakah mungkin seorang bersekutu dengan istrinya pada satu hewan kurban, dari yang ini setengah hewan dan dari yang ini setengah (hewan). Maka atas nama siapa dari keduanya (kurbannya-pent)? Beliau rahimahullah menjawab : Adapun jika seseorang bersekutu dengan istrinya dalam kurban seharga kambing, maka ini tidak sah. Karena tidak boleh bersekutu dua orang dalam kurban seharga seekor kambing. Hanya ...