APAKAH TELEVISI TERMASUK GAMBAR MAHLUK BERNYAWA

APAKAH TELEVISI TERMASUK GAMBAR MAHLUK BERNYAWA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz  رحمه الله Al Allamah bin Baz rahimahullah ditanya: Apa hukum mempelajari cara memandikan dan mengafani mayat dengan menggunakan video? Jawaban: Mempelajarinya bisa tanpa menggunakan video, karena ada beberapa hadits shahih yang cukup banyak tentang pelarangan gambar dan laknat bagi para penggambar (makhluk bernyawa). (As’ilah al Jum’iah al Khairiyah bisyarqo’) Soal:  Apakah televisi juga masuk kategori menggambar (makhluk bernyawa)? Atau apakah program-program siaran televisi yang berisi ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.