MEMBELI HEWAN KURBAN DENGAN BERHUTANG Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apakah disyariatkan bagi orang faqir untuk berhutang agar dia bisa berkurban? Jawaban: Seorang faqir yang tidak memiliki apa-apa ketika tiba hari Iedul Adha akan tetapi dia ada harapan mendapatkan (uang). Seperti seorang yang memiliki gaji bulanan, atau seorang pada hari Iedul Adha tidak memiliki uang, akan tetapi dia mampu berhutang kepada temannya dan mampu melunasinya jika gajinya datang. Maka memungkinkan kita katakan kepada orang ini: Engkau boleh ...