BOLEHKAH WANITA MENIKAH TANPA WALI Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah Pertanyaan: Apa hukum wanita yang berada di sebuah negeri sedangkan walinya di negeri lain dan dia menikah tanpa seizin walinya, padahal dia bisa menghubungi walinya tersebut? Jawaban: Akad tersebut bathil, karena diriwayatkan dalam kitab As-Sunan dari shahabat Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ. “Tidak sah nikah tanpa wali.” (HR. Abu Dawud no. 2085 dan At-Tirmidzy no. 1101 dan selainnya. ...