MEMBICARAKAN PENYIMPANGAN AHLI BID’AH TERMASUK GHIBAH Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah | | | Pertanyaan: Apa hukum perkataan sebagian salaf: “Seorang mubtadi’ tidak dilarang menggibahinya.” Bagaimanakah batasan dalam perkataan ini? Jawaban: Tidak, tidak demikian (secara mutlak –pent), jika bid’ahnya tidak mengeluarkannya dari Islam maka dia masih memiliki kehormatan sebagai seorang muslim, dan membicarakan aibnya (yang sifatnya pribadi –pent) tetap diharamkan. Tetapi jika membutuhkan untuk menjelaskan keadaannya maka ini merupakan perkara yang penting. Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda sebagaimana ...