Fawaid Manhajiyyah dari asy-Syaikh Ahmad Bazmul hafizhahullah Pertanyaan Ke Empat Pertanyaan: Apakah nasihat itu wajib (diberikan kepada orang yang melakukan kesalahan di hadapan publik) sebelum ia dibantah? Jawaban; Asy-Syaikh Ahmad Bazmul hafizhahullah wara’aah menjawab, Ahlul ‘ilmi menjelaskan bahwa bila orang yang melakukan kesalahan dan kesalahan tersebut (dilakukan) terang-terangan, nampak (di hadapan manusia), dan jelas, orang/kesalahan tersebut dibantah (dijelaskan kesalahannya) dan tidak disyaratkan harus ada nasihat sebelumnya. Bila nasihat ini mudah/mungkin disampaikan, yang demikian ini baik untuk dilakukan. Namun bila ...