JIKA SEORANG IMAM MEMUTUSKAN SHALATNYA SEMENTARA IMAM TERSEBUT TIDAK MENUNJUK PENGGANTINYA, APAKAH YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH MAKMUM? Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله Pertanyaan: Pertanyaan kedua: Jika seorang imam memutuskan shalatnya karena suatu sebab apa saja kemudian keluar (dari jama’ah shalat) dan tidak menunjuk seorangpun sebagai penggantinya, maka apakah hukumnya? Apakah dalam hal ini terdapat perbedaan jika shalat tersebut adalah shalat Jum’at atau selainnya? Jawaban: Pada dasarnya pernyataan bahwa “Jika seorang imam memutuskan shalatnya karena suatu ...