Apakah Mandi Yang Hukumnya Mustahab Mencukupi Wudhu?

  APAKAH MANDI YANG HUKUMNYA MUSTAHAB MENCUKUPI WUDHU Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apakah mandi yang hukumnya mustahab (seperti mandi Jum’at dan dua hari raya –pent) yang disebutkan oleh penulis rahimahullah (pertanyaan ini setelah membahas sebuah kitab tertentu –pent) mencukupi sehingga tidak perlu berwudhu lagi, jika seseorang meniatkan dua-duanya? Jawaban: Ya, jika dia meniatkan wudhu sudah termasuk dalam mandi yang hukumnya mustahab tersebut, maka hal itu telah mencukupi, karena mandi tersebut termasuk bersuci yang sesuai dengan syari’at. Sumber artikel: ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.