HARTA YANG SUDAH MENCAPAI NISHAB, SEBULAN SEBELUM TIBA MASA HAUL DI GUNAKAN UNTUK BERDAGANG, APAKAH TERKENA ZAKAT

HARTA YANG SUDAH MENCAPAI NISHAB, SEBULAN SEBELUM TIBA MASA HAUL DI GUNAKAN UNTUK BERDAGANG, APAKAH TERKENA ZAKAT Asy Syaikh Abdullah al-Bukhary hafizhahullah Pertanyaan: Penanya mengatakan: Seorang pria memiliki harta dan telah mencapai nishab. Sebulan sebelum tiba masa haul, ia menggunakan harta tersebut untuk berdagang. Ia bekerja sama dengan seorang lelaki lain dalam berdagang. Dengan tibanya masa haul, apakah hartanya tersebut tetap terkena zakat atau tidak? Jawaban: Jika ia tidak menjadikan perbuatan ini sebagai alasan dan hilah (muslihat), yaitu masuknya ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.