Apakah Boleh Seorang Pria Menjenguk Sepupu Wanitanya yang Sakit yang Didampingi Mahramnya

APAKAH BOLEH SEORANG PRIA MENJENGUK SEPUPU WANITANYA YANG SAKIT YANG DIDAMPINGI MAHRAMNYA Asy Syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkhali حفظه الله Pertanyaan: Ada yang bertanya: Anak wanita dari pamannya yang berumur 20 tahun sakit dan dimasukkan ke rumah sakit. Apakah boleh dia menjenguknya dalam keadaan wanita didampingi mahramnya? Jawaban: Tidak mengapa. Jika sang wanita berhijab dan laki-laki yang bukan mahram tidak melihatnya dikarenakan telah ditutupi, maka tidak mengapa anda menjenguknya dari balik hijab. Engkau bertanya, “bagaimana keadaanmu fulanah? Semoga kamu ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.