ANAK LAHIR DI ATAS FITRAH Saya ingin memperoleh perincian dan keterangan serta apa perbedaan kedua hadits ini. Hadits yang mulia menyatakan: كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ “Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah, maka kedua orang tuanya lah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.” Hadits lain berbunyi: يُكْتَبُ رِزْقُهُ وَ عَمَلُهُ وَ شَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “(Untuk janin yang ditiupkan ruhnya padanya, Allah Subhanahu wa ta’ala perintahkan kepada malaikat penjaga janin agar) janin tersebut ...