JUJUR DALAM MENERIMA KEBENARAN Suatu hari di masjid raya negeri Fusthat, wilayah Mesir. Seorang ulama terkenal bernama Abul Fadhl Al Jauhari menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjatuhkan talak, mengucapkan zhihar (ucapan seorang suami kepada istrinya,”Punggungmu seperti punggung ibuku, maksudnya mengharamkan istrinya untk dijima’i) dan melakukan ila’ (sumpah seorang suami untuk tdk mendekati istrinya). Diantara hadirin, terlihat seseorang yang nampak asing bagi Al Jauhari dan orang-orang. Orang asing itu bernama Muhammad bin Qasim Al Utsmani. Setelah keluar ...