HUKUM MENCABUT RAMBUT TAMBAHAN PADA ALIS WANITA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Rambut tambahan yang ada di alis wanita, bolehkan dicabut atau menghilangkannya termasuk dalam larangan? Jawaban: Rambut alis tidaklah boleh dicabut (dihilangkan) kecuali bila ada kelainan bentuk (tampak buruk). Karena kita memiliki tiga keadaan: Rambut alis tampak indah karena kehalusan dan kerapatannya dan tidak bersambung antara satu dan yang lainnya, dan ini tentu tidak ada seorangpun yang menanyakannya. Atau bisa jadi alis tersebut memiliki ...