AKAD NIKAH KETIKA SEDANG HAID Pertanyaan: Apakah sah akad nikah yang dilakukan ketika si mempelai wanita sedang haid? Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin menjawab: “Akad nikah wanita yang sedang haid adalah sah, tidak mengapa. Karena hukum asal dalam akad adalah halal dan sah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sementara tidak ada dalil yang menyatakan haramnya akad nikah saat si wanita haid. Perlu diketahui adanya perbedaan antara akad nikah dengan talak. Talak tidak boleh dijatuhkan ketika istri sedang haid, ...