AKAD NIKAH KETIKA SEDANG HAID Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab: “Akad nikah wanita yang sedang haid adalah sah, tidak mengapa. Karena hukum asal dalam akad adalah halal dan sah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sementara tidak ada dalil yang menyatakan haramnya akad nikah saat si wanita haid. Perlu diketahui adanya perbedaan antara akad nikah dengan talak. Talak tidak boleh dijatuhkan ketika istri sedang haid, bahkan haram hukumnya. Karena itulah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam marah ketika sampai ...