Adakah Mahram Sementara?

ADAKAH MAHRAM SEMENTARA? Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin pernah ditanya: Ada seorang wanita tinggal bersama saudara perempuannya yang telah menikah, dan ia tidak berhijab dari iparnya. Bila ditegur karena perbuatannya itu, ia menjawab bahwa iparnya adalah mahram sementara baginya. Karena selama saudara perempuannya masih berstatus sebagai istri dari iparnya, maka tidak boleh iparnya menikahinya. Bagaimana tanggapan Syaikh terhadap hal ini? Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjawab: “Wanita ini memiliki syubhat (kerancuan) yaitu tidak boleh bagi iparnya untuk menikahinya selama saudara perempuannya masih ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks