✋?⚠?? SUAMI MANDUL, ISTRI MINTA CERAI
✍? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
? Pertanyaan: Ada seorang wanita yang telah menikah, tetapi belum juga mengandung. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, ternyata masalahnya ada pada suaminya (mandul), karenanya keduanya tidak mungkin bisa memiliki keturunan. Apabila keadaannya demikian, bolehkah si istri meminta cerai?
? Jawaban: Dibolehkan bagi si wanita meminta cerai dari suaminya jika memang di pastikan bahwa yang mandul adalah si suami. Jika suaminya menceraikannya, itulah yang di harapkanm
Jika si suami tidak mau menceraikan, hakim dapat mem-fasakh pernikahannya, karena wanita memiliki hak untuk mendapatkan keturunan. Bahkan banyak wanita menikah karena berharap agar mendapatkab keturunan.
Apabila ternyata lelaki yang menikahinya mandul, si wanita berhak untuk menuntut cerai dan pernikahannya difasakh. Inilah pendapat yang kuat dikalangan para ulama. (fatawa asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 3/793)
? Sumber || Asy-Syariah Edisi 118 vol. X/1438H/2017M