Solusi Syar’i Menghadapi Istri Yang Membangkang Suami (NUSYUZ)

 

 solusiistrimembangkang1

Ditulis oleh: Al Ustadz Abu Umar Ibrahim Hafidzhahullah

 

Bagaimana solusi dalam menghadapi istri yang nusyuz? Solusinya ada di dalam kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, nasihatilah mereka, boikotlah/diamkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” [an-Nisa: 34]

Wanita yang dikhawatirkan nusyuznya, jika memang telah tampak darinya tanda-tanda nusyuz, seperti: congkak, sombong, tidak mau menunaikan hak suami, baik itu dalam urusan ranjang, pelayanan, kelembutan, kasih sayang, atau dalam muamalah; berdasarkan ayat di atas, perlu ditempuh langkah-langkah/tahapan-tahapan sebagai berikut:

1. Menasihatinya. Tentunya, nasihat yang diharapkan dengannya Wajah Allah Ta’ala. Jadikanlah tujuan dari nasihat ini agar terwujud islah (perdamaian). Jadi, bukan sekadar menyampaikan hujah, sementara dia tidak tahu, apakah nasihat tersebut bisa dipahami, mengena, bermanfaat, atau tidak. Tidak diragukan lagi, bahwa dalam menyampaikan nasihat, dia perlu memilih cara dan metode yang tepat. Di antaranya adalah dengan ucapan yang baik, bermanfaat, disertai kalimat yang sekiranya bisa melembutkan hatinya, serta nasihat yang diambil dari kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jangan lupa untuk mengingatkannya tentang hak suami atas istrinya.

Di antaranya adalah dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ” Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf.” [al-Baqarah: 228]

Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seandainya aku boleh memerintahkan orang lain untuk sujud kepada seseorang, sungguh aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.” [at-Tirmidzi, disahihkan syaikh al-Albani dalam Irwaul Ghalil]

Jangan lupa pula, hendaknya suami menakuti-nakutinya dengan azab Allah yang sangat pedih, jika istri tidak mau menjalankan perintah-Nya (untuk taat kepada suami dalam perkara yang ma’ruf).

Apabila dengan nasihat tersebut tercapai tujuan (yakni islah), inilah yang diharapkan.

Namun, jika nasihat dan petuah tidak bermanfaat, dan istri tetap tidak mau berubah, suami berpindah ke tahapan berikutnya, yaitu:

2. Istri diboikot/didiamkan/dibelakangi di tempat tidur.

Cara ini insya Allah, akan membuat istri tersiksa (batinnya), dan kesusahan, sehinggga diharapkan amarahnya akan mereda, sifat keras dan kasarnya akan hilang.

Yang jelas, Allah lebih mengetahui mana yang terbaik untuk para hamba-Nya.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan rahasiakan); dan Dia Mahahalus lagi Maha Mengetahui.” [al-Mulk: 13]

Jika telah melalui 2 tahapan di atas, namun istri masih belum berubah, yakni masih nusyuz, durhaka, dan congkak, suami boleh untuk tidak mengajak bicara istrinya, tapi jangan lebih dari 3 hari. Walaupun dalam urusan ini, sebagian ulama ada yang membolehkan lebih dari 3 hari.

Wahai suami, jika 2 cara di atas tetap tidak bermanfaat, berpindahlah ke tahapan berikutnya, yaitu:

3. Memukul istri Pemukulan merupakan sarana tarbiah dari Allah dan Rasul-Nya, ketika memang hal itu dibutuhkan.

Akan tetapi, yang perlu diingat, suami tidak boleh sembarangan dalam menggunakan sarana ini, sehingga dia memukul dengan membabi buta, memukul daerah mana saja yang dia inginkan, bahkan semua tempat tidak terlepas dari pukulannya. Allahul Musta’an.

Dan janganlah pukulan yang engkau lakukan adalah sebagai wujud balas dendam (pelampiasan emosi/amarah) kepadanya, tetapi jadikanlah pukulan itu sebagai pukulan yang mendidik (menginginkan kebaikan untuk istri).

Wahai suami, jadikan niatmu ketika memukul istri adalah agar dia bisa sadar, melunak, dan kembali islah.

Dan yang perlu diingat bahwa pemukulan itu dilakukan setelah menempuh 2 tahapan sebelumnya, yakni setelah melakukan upaya nasihat, dan pemboikotan di tempat tidur.

Memukul istri dilakukan dengan pukulan yang tidak terlalu keras, melukai, dan berbekas.

Pemukulan yang dilakukan dengan cara yang benar akan bermanfaat bagi istri, insya Allah. Sungguh, Allah Mahatahu akan kemaslahatan bagi para hamba-Nya. Dialah yang telah memerintahkan suami untuk memukul istrinya dengan pukulan yang mendidik dan tidak terlalu keras.

Wahai suami, Jika upaya yang ditempuh sudah berhasil, dan maksud serta tujuan dari itu semua sudah tercapai, janganlah suami terus menerus melakukan hukuman kepada istri, karena hal itu termasuk kezaliman, dan kezaliman itu adalah kegelapan di hari kiamat.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kemudian jika mereka sudah menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” [an-Nisa: 34]

Wahai suami, Ingatlah, sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar. Hal ini mengandung peringatan bagi para suami agar tidak melampaui batas dalam memberikan hukuman. Seolah-olah menampakkan kebesaran, kekuatan, dan ketinggiannya sebagai suami, sehingga dia bebas memukul dengan keras, dan membabi buta.

Para pembaca sekalian… Namun, bagaimana kiranya kalau ketiga cara di atas sudah ditempuh, secara maksimal, ternyata… Keadaan semakin memburuk, Bara api makin membara, kebencian tidak sirna, hubungan semakin retak, Persengketaan tak kunjung reda,  bahkan tirai dalam mahligai kian koyak! Allahul Musta’an… Apa yang harus dilakukan? Bagaimanakah bimbingan syar’i dalam menghadapi kenyataan tersebut? Insya Allah, pada tulisan mendatang… Wallahu a’lam bish shawab.

Fawaid dari dars Manhajus Salikin bab: ‘Isyratin Nisa oleh Asy-Syaikh Abdurrahman al-’Adeny hafizhahullah Ta’ala di Markiz Daril Hadits al-Fiyush.

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.