Bersiwak adalah hal yang disyariatkan oleh agama Islam pada kondisi-kondisi tertentu.
Di antaranya:
- Saat bangun dari tidur,
- Ketika aroma mulut mulai berubah, dan
- Ketika akan melakukan ibadah, seperti shalat dan membaca Al-Qur’an. (Majmu’ al-Fatawa, 21/110)
Pada praktiknya, tidak sedikit dari kaum muslimin yang kerepotan bersiwak dengan siwak yang dipakai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu potongan kayu dari akar pohon arak . Sebab, pohon tersebut hanya ada di daerah tertentu.
Maka dari itu, seorang muslim boleh mengganti siwak dengan sikat dan pasta gigi atau dengan alat lainnya. Intinya, alat tersebut bisa digunakan untuk membersihkan gigi dari kotoran.
Al-‘Iraqi menyatakan, inti dari sunnah bersiwak bisa diwujudkan dengan menggunakan sesuatu yang bisa menghilangkan kotoran, seperti potongan kain atau kayu. (Tharhut Tatsrib, 1/67)
An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/143) mengatakan, “Disenangi bersiwak menggunakan akar basah dari pohon arak atau segala sesuatu yang bisa menghilangkan kotoran/aroma tidak sedap.”
Beliau juga menjelaskan bolehnya bersiwak dengan selain akar pohon arak, akar pohon lainnya, atau dengan segala sesuatu yang bisa digunakan untuk membersihkan kotoran di gigi. (Lihat at-Tibyan hlm. 89)
Lebih jelas lagi adalah fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ketika ditanya, “Apakah pasta gigi bisa menggantikan siwak?”
Beliau menjawab,
“Ya, menggunakan sikat dan pasta gigi bisa menggantikan siwak. Bahkan, ia lebih bersih. Jadi, apabila seseorang menggosok giginya, dia telah melakukan amalan sunnah (yakni bersiwak).” (Fatawa Nurun ‘alad Darb)
Jika kita kebingungan tidak mendapatkan akar pohon arak untuk bersiwak, janganlah bersedih. Sebab, membersihkan gigi dengan sikat dan pasta gigi ternyata termasuk bersiwak dan mendapatkan pahala, insya Allah.