Silsilah Perkara-perkara Yang Bisa Merusak Dakwah Salafiyyah – bagian 3

Perkara-perkara Yang Bisa Merusak Dakwah Salafiyyah3SILSILAH PERKARA-PERKARA YANG BISA MERUSAK DAKWAH SALAFIYYAH

Asy Syaikh DR. Ahmad bin Umar Bazmul -Hafidhohullohu-

 

19. Termasuk perkara yang bisa merusak dakwah Salafiyyah: “Mensifati seorang salafy yang berjalan di atas manhaj (yang haq), bahwa dia orang yang melampaui batas dalam menjarh, tergesa-gesa atau mensifatinya dengan orang yang serampangan dalam bertindak.”

20. Termasuk perkara yang bisa merusak dakwah Salafiyyah: “Sebagian thalabatul ‘ilmi yang mereka menyebarkan pendapat sebuah madzhab tertentu yang itu menyelisihi dalil, dalam rangka membuktikan bahwa di sana ada pendapat yang lain.”

21. Termasuk perkara yang bisa merusak dakwah Salafiyyah: “Memunculkan dan menyebarkan pendapat-pendapat yang ganjil, yang ditolak dan menyelisihi dalil serta menyelisihi apa yang salaf ada padanya. Dan ini merupakan perkara yang dicela oleh para ulama sunnah.”

22. Termasuk perkara yang bisa merusak dakwah Salafiyyah: “Adanya sebagian thalabatul ‘ilmi yang mereka mengadu domba dan memecah belah salafiyyin yang jujur, yang memerangi orang-orang yang menyelisihi (manhaj yang haq -pent).”

23. Termasuk perkara yang bisa merusak dakwah Salafiyyah: “Adanya sebagian salafiyyin yang ikut campur pada perselisihan-perselisihan dan menghukumi seorang yang lebih tinggi keilmuannyaIni merupakan adab yang jelek.”

24. Termasuk perkara yang bisa merusak dakwah Salafiyyah: “Masuknya sebagian mutalawwin dalam barisan salafy, kemudian dia menghasut yang ini dan yang itu dan menyalakan api fitnah dengan berpenampilan sebagai pemberi nasihat.”

25. Termasuk perkara yang bisa merusak dakwah Salafiyyah: “Adanya orang yang tampil untuk menyampaikan ilmu dan berdakwah, yang dia memenuhi kepentingan dan kebutuhannya mengatasnamakan dakwah salafiyyah.”

26. Termasuk perkara yang bisa merusak dakwah Salafiyyah: “Adanya orang yang tampil untuk menyampaikan ilmu dan berdakwah, dalam keadaan ia belum melalui tahapan ilmu syar’i dan tidak pula memiliki adab.”

27. Termasuk perkara yang bisa merusak dakwah Salafiyyah: “Adanya seseorang yang menghimpun dana atas nama dakwah salafiyyah, mengembangkannya atau bahkan menyalurkannya bukan pada tempatnya.”

Bersambung In Syaa Alloh…

Sumber artikel : http://www.bayenahsalaf.com/vb/showthread.php?t=16469

Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks