SILSILAH KESALAHAN-KESALAHAN DALAM THAHARAH (BERSUCI)
Asy Syaikh Shalih bin Abdil Aziz alu Syaikh hafidzahumallahu
Kesalahan Pertama: MELAFADZKAN NIAT TATKALA MEMULAI BERWUDHU
Ini tidak boleh, dikarenakan niat tempatnya dalam hati. Adapun melafadzkannya, maka ini tidak dilakukan oleh Nabi kita, teladan kita shalallahu ‘alaihi wassalam.
Niat yang sesuai syar’i: Yaitu niatan dalam hati seorang yang akan berwudhu “bahwa ini wudhu untuk shalat atau niat wudhu untuk membaca mushaf atau yang semisalnya.
Maka ini yang dikatakan niat. Maka niat adalah maksud (keinginan) hati untuk melakukan suatu ibadah. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam menganjurkan untuk memulai berwudhu dengan membaca basmalah tidak yang lainnya.
Adapun memulai wudhu dengan niat yang dijahr (dilafadzkan), maka ini menyelisihi apa yang Rasulullah isyaratkan dan perintahkan atasnya.
***
Kesalahan Kedua: TIDAK MEMPERHATIKAN WUDHU DAN MANDI (WAJIB) YANG SESUAI SYAR’I SERTA BERMUDAH-MUDAHAN DALAM BERSUCI DAN DARI MENGETAHUI HUKUM-HUKUM THAHARAH (BERSUCI).
Ini merupakan perkara yang seharusnya dijauhi oleh seorang muslim. Dikarenakan bersuci, wudhu dan mandi (wajib) merupakan syarat sahnya shalat dari hadats. Maka barangsiapa yang bermudah-mudahan dalam perkara ini, dikhawatirkan shalatnya tidak sah. Dikarenakan dia meremehkan kewajiban dan syarat-syaratnya. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam telah berkata kepada salah seorang shahabatnya al Qaith bin Shabrah :
((أسبغ الوضوء))
“Sempurnaknlah wudhu !!” [Dikeluarkan oleh ashabus sunan, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah]
Dan dalam Shahihain:
((ويل للأعقاب من النار))
“Sungguh celaka mata kaki (yang tidak terkena air) dari api neraka.”
Yang demikian itu, dikarenakan mata kaki merupakan bagian yang seringnya luput dari membasuhnya. Dan ini juga menunjukkan bahwa selain mata kaki juga sama secara hukumnya. Maka wajib untuk menyempurnakan wudhu di setiap anggota wudhu, yaitu dengan meratakan air ke seluruh anggota wudhu. Kecuali kepala, maka cukup untuk mengusap sebagian besarnya bersamaan dengan kedua telinga. Dikarenakan keduanya termasuk dari bagian kepala, sebagaimana yang tetap dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam beliau bersabda:
((الأذنان من الرأس))
“Kedua telinga termasuk kepala.”
Maka seyogianya bagi seorang muslim untuk mempelajari hukum-hukum wudhunya, agar ia berwudhu sesuai dengan sunnah dan sempurna 3 kali, dan dalam rangka meneladani Nabinya Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam. Dan agar supaya mendapatkan keutamaan shalat, diriwayatkan oleh an Nasai dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Utsman radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam :
((من أتم الوضوء كما أمره الله فالصلوات المكتوبات كفارات لما بينهن))
“Barangsiapa yang menyempurnakan wudhu sebagaimana yang Allah perintahkan atasnya, maka shalat-shalat wajibnya (5 waktunya) akan menghapus dosa diantara (shalat-shalat tersebut).”
Dan hadits-hadits tentang keutamaan menyempurnakan wudhu dan penghapusan dosa dan kesalahan, sangat banyak.
***
Sumber : al-Mindzar fi Bayan Katsir minal Akhta asy-Syaighah (cet. Daar al Wasathiyah)
http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=55148
Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa