SILSILAH: Agamaku Mengajarkanku… (Seri ke 12)
Bersama: DR. Muhammad bin Umar Bazemul حفظه الله تعالى
Agamaku mengajarkanku: Bahwa orang kafir mu’ahad (yang terikat dalam perjanjian, pent) tidak boleh dibunuh dan tidak boleh diganggu; penjelasannya ialah: bahwa orang kafir yang selain harbiy maka tidak akan keluar kondisinya dari seorang kafir dzimmiy yaitu seorang kafir mu’ahad dari kalangan yahudi dan nashrani serta selain mereka dari orang-orang kafir yang tinggal di negeri Islam, dan mereka tetap bertahan dengan kekufuran mereka dengan syarat menunaikan jizyah (pembayaran) dan harus mengikuti hukum-hukum Islam secara duniawiyah (al-mawsu’ah al-fiqhiyyah al-kuwaitiyyah (7/120-121,141)).
Atau dia seorang musta’man (pemohon suaka, pent), yaitu orang yang meminta kepada kita keamanan (suaka) agar dapat masuk ke negeri kita untuk suatu keperluan yang dia butuhkan, maka apabila penguasa memberikan suaka kepadanya jadilah dia musta’man, sekalipun antara kita dengan negerinya sedang terjadi peperangan, atau dia seorang mu’ahad yaitu orang yang antara kita dengan negerinya sedang berlangsungnya perjanjian, perdamaian dan gencatan senjata, dan di sana ada orang kafir yang antara kita dengannya ada dakwah yang belum sampai sebelumnya hingga terjadinya peperangan, Alloh Ta’ala berfirman:
(وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ) [سورة التوبة : 6]
“Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” [Qs. At-Taubah: 6]
Dan dakwah kepada Islam ini sebelum (dikobarkannya) jihad; dimana didakwahkan kepada Islam atau jizyah dan jika menolak itu semua maka kita perangi dia, atau dia termasuk dari utusan para raja, maka mereka tidak dibunuh, telah shahih yang demikian dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.
Dan dalil atas haramnya darah seorang mu’ahad dan dzimmiy serta musta’man ialah riwayat yang berasal dari Abdulloh bin ‘Amr rodhiallohu ‘anhuma dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
«مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا»
“Barangsiapa membunuh seorang mu’ahad maka dia tidak akan mencium aroma surga, dan sesungguhnya aroma surga dapat tercium dari jarak perjalanan 40 tahun”. [1]
Dari Shofwan bin Sulaim dari beberapa orang dari putra sahabat Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dari ayah-ayah mereka dari Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
«أَلآ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيْبِ نَفْسٍ -فَأَنَا حَجِيْجُهُ يَومَ القِيَامَةِ»
“Ketahuilah, barangsiapa berbuat aniaya kepada seorang mu’ahad atau mengurangi (hak) nya, atau membebaninya (dengan jizyah, pent) di luar kadar kemampuannya, atau mengambil darinya sesuatu tanpa kelapangan hati -maka aku adalah lawan debatnya di hari kiamat (nanti). “ [2]
~~~~~❃❃❃~~~~~
Catatan Kaki:
[1] Dikeluarkan oleh Bukhori di dalam kitab al-jizyah, bab: dosa atas orang yang membunuh mu’ahad tanpa kejahatan, hadits nomer: (3166).
[2] Dikeluarkan oleh Abu Daud di dalam kitab: al-Khoroj wal imaroh wal fai, bab tentang sikap dengan ahli dzimmah apabila berselisih dalam jual beli, hadits nomer: (3052). Dan jahalah (tidak dikenal) yang ada di dalam sanad tidak merusak (nilai hadits), adapun jahalah pada sahabat maka jelas (yakni tidak berpengaruh, pent) adapun jahalah pada anak-anak sahabat maka mereka sekumpulan orang (banyak), dan periwayatan majhul (orang yang tdk dikenal) apabila jumlahnya banyak maka menjadi kuat, dan mereka adalah para putra sahabat maka ini lebih kuat lagi dalam masalah ‘adalah (keotentikan) mereka, sehingga hadits tersebut Hasan insya Alloh.
❃ ❃ ❃
Sumber: Silsilah ‘Allamani Dieniy, DR. Muhammad Umar Bazemul hal. 16-18.
Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu Abduh.