SIAPAKAH YANG BERHAK MENGASUH ANAK JIKA AYAH DAN IBUNYA CERAI
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Saya berharap kepada Fadhilatus Syaikh, untuk menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan pengasuhan anak, karena banyak yang tidak kami ketahui, dan telah terjadi perselisihan yang buruk antara saya dengan suami saya dalam hal pengasuhan anak-anak, dia mencerai saya dalam keadaan saya memiliki anak-anak yang berbeda-beda usianya, ada yang 6 tahun, 5 tahun, 4 tahun, dan 2 tahun. Saya mengharapkan rincian masalah tersebut dalam syariat Islam?
Asy-Syaikh:
Masalah pengasuhan luas pembahasannya. Jika terjadi perselisihan antara suami istri dalam masalah tersebut maka diangkat permasalahannya ke pengadilan syariat. Pengasuhan maknanya adalah merawat atau mengurusi anak yang masih kecil, melakukan hal-hal yang bermanfaat baginya, dan melindunginya dari hal-hal yang membahayakannya. Jika seorang istri dicerai dalam keadaan memiliki anak laki-laki yang masih kecil, maka dia lebih berhak mengasuhnya selama dia belum menikah dengan suami yang lain, sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi was sallam. Jika anak tersebut telah mencapai usia 7 tahun yaitu usia mumayyiz (bisa membedakan baik dan buruk dalam hal-hal yang sederhana –pent), maka dia diberi kebebasan untuk memilih; apakah ingin mengikuti ayahnya atau ibunya, dengan catatan anak tersebut laki-laki. Namun jika anaknya perempuan maka ayahnya yang mengasuhnya hingga menikahkannya, dengan tujuan agar ayahnya menjaga dan melindunginya.
Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/
Alih bahasa: Abu Almass
Kamis, 2 Rajab 1435 H