Siapa Yang Membenci Poligami Dan Menganggap Tidak Melakukannya Lebih Afdhal Maka Dia Murtad Kafir

SIAPA YANG MEMBENCI POLIGAMI DAN MENGANGGAP TIDAK MELAKUKANNYA LEBIH AFDHAL MAKA DIA MURTAD KAFIR

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan: Ada sebagian wanita yang lebih mengutamakan adat istiadat masyarakat di Eropa atau di Barat secara umum atau di selain negara-negara Islam, dan mereka mengatakan bahwa poligami dilarang, padahal di sini misalnya menurut hukum syari’at poligami diperbolehkan. Maka apakah hukum mengecapkan tuduhan semacam ini terhadap Islam?

Membenci PoligamiJawaban:

Siapa saja yang membenci poligami dan dia mengklaim bahwa tidak melakukan poligami lebih utama maka dia kafir murtad dari Islam. Karena sesungguhnya –kita berlindung kepada Allah darinya– dia mengingkari hukum Allah dan membenci apa yang disyariatkan oleh Allah. Padahal Allah berfirman:

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوْا مَا أَنْزَلَ اللهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ.

“Yang demikian itu karena mereka membenci apa yang Allah turunkan, maka Allah pun menggugurkan amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9)

Siapa yang membenci apa yang diturunkan oleh Allah maka gugurlah amalnya dengan sia-sia. Jadi siapa yang membenci poligami dan dia menilai bahwa syari’at telah berbuat zhalim, atau menganggap bahwa hukum Allah dalam perkara ini kurang tepat atau tidak baik, atau menilai bahwa apa yang mereka lakukan di negara-negara Nashara dengan mencukupkan satu istri saja sebagai sesuatu yang lebih baik dan afdhal, maka ini semuanya merupakan kemurtadan dari Islam. Kita berlindung kepada Allah darinya.

Demikian juga orang yang menyatakan bahwa kewajiban shalat tidak tepat dan seandainya manusia dibiarkan tidak mengerjakan shalat maka itu lebih baik, atau dibiarkan tidak berpuasa tentu itu lebih baik, atau dibiarkan tidak menunaikan zakat tentu itu lebih baik. Siapa saja yang mengatakan ucapan semacam ini maka dia kafir.

Siapa yang menyatakan bahwa tidak shalat lebih utama, tidak puasa lebih utama, tidak ada zakat lebih utama, dan tidak mengerjakan haji lebih utama, maka dia kafir.

Demikian juga seandainya dia mengatakan bahwa tidak masalah berhukum dengan selain syari’at, bahkan hal itu boleh, walaupun hukum syari’at afdhal. Demikian juga jika dia menyatakan bahwa berhukum selain dengan apa yang Allah turunkan adalah boleh atau hal itu adalah sesuatu yang bagus, maka ini semua adalah kemurtadan dari Islam. Kita berlindung kepada Allah darinya.

Intinya siapa saja yang membenci apa yang Allah turunkan atau apa yang disyariatkan oleh Allah maka dia murtad. Demikian juga siapa saja yang senang dan ridha terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan dia menyatakan bahwa itu adalah perkara yang baik dan tepat, seperti zina dan mencuri, maka dia juga kafir.

Sumber Audio:
http://youtube.com/watch?v=V7VuNK2aEo

Download Audio Di Sini

Sumber transkrip:
http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=5&View=Page&PageNo=1&PageID=6242&languagename

Sabtu, 11 Dzulqa’dah 1435 H

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.