SEORANG YANG TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN BEBERAPA TAHUN
Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah ditanya
Pertanyaan: Ada seorang yang tidak berpuasa selama beberapa tahun, dalam keadaan ia tidak meninggalkan shalat, maka apa yang harus dia perbuat, apakah mengqadha puasanya ataukah cukup membayar kafarah?
Jawaban: Tidak, tidak cukup baginya membayar kafarah, dia wajib mengqadha, mengqadha beberapa bulan puasa yang ia tinggalkan. Karena ia adalah seorang muslim, dan puasa Ramadhan adalah salah satu rukun dari rukun-rukun Islam. Kalau seandainya ia meninggalkan puasa karena udzur seperti sakit dan safar saja harus mengqadha, terus bagaimana dia tidak mengqadha jika meninggalkan puasanya karena malas, mengqadha itu lebih harus lagi.
Akan tetapi jika ia meninggalkan puasanya karena mengingkari wajibnya puasa, maka orang ini telah murtad, walaupun ia mengerjakan shalat ia tetap murtad. Maka ia harus bertaubat kepada Allah kemudian ia masuk Islam lagi.
Bisa jadi ia meninggalkan puasanya karena malas sembari mengakui wajibnya puasa, maka ia wajib mengqadha sekaligus membayar kafarah, memberi makan untuk setiap hari (yang ia tidak berpuasa) satu orang miskin.
***
? Sumber || Channel Minhajus ash-Salaf ash-Shalih