SEDANG SHALAT SUNNAH, IQAMAT DIKUMANDANGKAN
Pertanyaan: Apabila iqamat dikumandangkan dan seseorang sedang melakukan shalat sunnah dua rakaat atau tahiyatul masjid, apakah dia menghentikan shalatnya agar bisa shalat wajib berjamaah? Apabila jawabannya ya, apakah dia harus salam dua kali ketika menghentikan shalatnya atau dia hentikan tanpa salam?
Jawab:
Yang benar di antara dua pendapat ulama, hendaknya dia menghentikan shalat tersebut dan tidak perlu salam untuk keluar dari shalat tersebut. Dia langsung bergabung dengan imam.
Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. [Fatawa al-Lajnah, 7/315]
Sumber : Majalah Asy Syariah