Pertanyaan: Seseorang menggauli istrinya dalam keadaan dia berpuasa. Apakah boleh baginya untuk memberi makan enam puluh orang miskin untuk membayar kaffarahnya
Jawab:
Barang siapa yang menggauli istrinya di siang Ramadhan sedangkan dia wajib berpuasa, ia harus membayar kaffarah, yaitu membebaskan budak. Jika tidak mendapatkannya maka dia berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Pertanyaannya, bolehkah seseorang (langsung) memberi makan enam puluh orang miskin?
Kami katakan, jika seseorang mampu untuk berpuasa ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila seseorang telah bertekad melakukan sesuatu, akan menjadi ringan baginya. Adapun jika dia telah membayangkan kemalasan dirinya serta merasa berat untuk melakukan sesuatu, itu akan menjadi susah baginya. Segala puji bagi Allah Subhanahu wa ta’ala yang yang telah menjadikan di dunia ini hal-hal yang kita ketahui dapat membebaskan kita dari hukuman akhirat.
Maka dari itu, kami katakan kepada Saudara, berpuasalah dua bulan berturut-turut jika Anda tidak mendapatkan budak dan mohon pertolonganlah kepada Allah Subhanahu wa’taala. Jika saat ini cuaca panas dan siangnya panjang, Anda punya kesempatan untuk menundanya hingga musim dingin yang hari-harinya pendek dan cuacanya dingin.
Begitu juga, seorang istri sama dengan suaminya (dalam hal hukumannya, red.) jika dia mengikuti kemauan suami. Tetapi, jika dia dipaksa dan tidak kuasa untuk menghindar, puasanya sempurna dan tidak ada kaffarah atasnya. Ia pun tidak perlu mengqadha hari yang ia berhubungan intim (dengan suaminya) dalam keadaan dipaksa.
(Fatwa asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatawa Ramadhan, 2/606—607)
———————————————————-
Sumber : Majalah Asy Syariah