SAHKAH SHALAT DALAM KEADAAN PUNDAK TERBUKA?
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Bagaimana hukum orang yang mengerjakan shalat dalam keadaan tidak memakai kain yang menutupi kedua pundaknya?
Jawaban:
Shalatnya sah menurut jumhur ulama dan menurut sebuah riwayat dalam madzhab Al-Imam Ahmad. Shalatnya sah selama dia menutup auratnya yaitu antara pusar hingga lutut. Jumhur ulama dan menurut sebuah riwayat dalam madzhab Al-Imam Ahmad.
Adapun menurut Al-Imam Ahmad dalam riwayat yang lain berpendapat harus menutup salah satu dari kedua pundaknya di samping menutup aurat. Ini karena ada larangan dari Rasulullah shallallahu alaihi was sallam untuk seseorang mengerjakan shalat dengan mengenakan satu baju saja dalam keadaan tidak ada kain yang menutupi pundaknya sama sekali. Pendapat yang kedua ini berdasarkan hadits ini. (lihat: Ashlu Shifat Shalatin Nabi, hal. 158-159 –pent)
Alih bahasa: Abu Almass
Sabtu, 27 Jumaadal Ula 1435 H