SAHKAH PUASA ORANG YANG TIDAK MENGERJAKAN SHALAT KECUALI DI BULAN RAMADHAN
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Ini ada surat yang berasal dari Sa’id Ahmad Baghdady dari Makkah al-Mukarramah, dia mengatakan, “Seseorang yang tidak mengerjakan shalat kecuali di bulan Ramadhan, apakah puasanya sah ataukah tidak?”
Jawaban: Orang yang tidak mengerjakan shalat kecuali di siang hari bulan Ramadhan, jika shalatnya di siang hari bulan Ramadhan sebagai bentuk kembali kepada Allah dan sebagai bentuk taubat dari perbuatannya meninggalkan shalat sepanjang tahun serta bertekat kuat untuk terus melaksanakan shalat di sisa umurnya, maka puasanya sah, walaupun seandainya kita berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat menjadi kafir dengan meninggalkan satu kali saja shalat fardhu, sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian Salaf, karena sesungguhnya taubatnya menghapus dosa-dosa sebelumnya.
Adapun jika dia mengerjakan shalat di bulan Ramadhan dan tetap berniat tidak akan mengerjakannya jika Ramadhan telah berlalu, jika dia meyakini bahwa shalat tidak wajib selain di bulan Ramadhan, maka dia kafir dan puasanya tertolak, dan shalat yang dia kerjakan di bulan Ramadhan tidak diterima darinya.
Sedangkan jika dia meyakini bahwa hukumnya wajib, hanya saja dia terus meninggalkannya sebagai bentuk kemaksiatan kepada Allah dan kefasikan, maka puasanya diterima (sah -pent), namun jika dia meninggalkan shalat setelah Ramadhan dikhawatirkan dia akan mati dalam keadaan seperti ini, sehingga kematiannya sangat membahayakan berkaitan dengan keadaannya; yaitu apakah dia masih seorang muslim ataukah kafir.
***
? Silsilah Fatawa Nuurun Alad Darb, kaset no. 26
? Sumber || Channel telegram asy-Syaikh Fawaz al-Madkhaly hafizhahullah