Safar Dalam Rangka Ziarah Kubur, Apakah Disyariatkan?

Safar Dalam Rangka Ziarah KuburSAFAR DALAM RANGKA ZIARAH KUBUR, APAKAH DISYARIATKAN?

Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman

Wisata ziarah atau perjalanan khusus untuk melakukan ziarah ke makam tertentu seperti makam orang-orang yang dianggap wali atau “setengah” wali, masih banyak ditemukan dalam masyarakat kita. Benarkah perilaku demikian disyariatkan?

Seiring dengan bergulirnya waktu, dari hari berganti minggu, minggu berganti bulan, bulan berganti tahun, dan tahun berganti abad, seluruhnya menjadi saksi atas segala peristiwa yang terjadi dalam kehidupan manusia ini. Musibah demi musibah, fitnah demi fitnah, datang silih berganti. Yang besar menggantikan yang kecil dan yang kecil tidak memiliki nilai karena besarnya fitnah yang datang setelahnya.

وَتَجِيءُ فِتْنَةٌ فَيُرَقِّقُ بَعْضُهَا بَعْضًا

“Dan datanglah fitnah yang sebagiannya lebih besar dari yang lain.” (HR. Muslim no. 4882 dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahuanhu)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Sebagiannya menjadi kecil dikarenakan fitnah berikutnya lebih besar. Fitnah kedua menjadikan fitnah pertama tidak berarti.” (Syarah Shahih Muslim, 6/318)

Fitnah besar telah melanda kaum muslimin dan menelan korban beratus juta manusia. Tidaklah berlebihan jika dikatakan mayoritas isi dunia berada dalam ancaman fitnah besar tersebut. Bergelimpangan tubuh dan jasad manusia yang tidak lagi memiliki daya dan upaya untuk menyelamatkan diri. Seandainya pun hidup, itu adalah jasadnya, sedangkan qalbunya telah mati. Itulah fitnah kejahilan tentang agama. Seiring dengan badai fitnah besar ini, muncul badai yang mengempaskan ke jurang kebinasaan dan kecelakaan yang abadi, mencabut akar-akar keimanan yang telah menancap dalam sanubari. Memorakporandakan ketulusan niat dan kelurusan jalan menuju Allah Subhanahuwata’ala. Itulah para penyeru kesesatan, da’i di pintu neraka jahannam, seperti yang telah disinyalir Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam akan kemunculannya.

Pembunuhan Akal dan Keyakinan

Usaha pendangkalan akal dan keyakinan ini kian hari kian meruyak, sehingga tidak ada jenjang tingkat pemahaman yang luput dari upaya ini. Banyak cara yang ditempuh dan banyak jalan yang dilalui untuk sampai pada tujuan itu. Tersebarnya khurafat dan tahayul adalah salah satu cara pendangkalan serta pembunuhan akal dan keyakinan ini. Demikian juga dengan pengultusan individu, merupakan wasilah paling mulus untuk mewujudkan pendangkalan ini.

Dari manakah datangnya keyakinan bahwa orang yang telah meninggal, berada dalam alam lain yaitu alam kubur, bisa berbuat untuk orang yang hidup di dunia? Dari manakah asalnya keyakinan bahwa kuburan tertentu mengandung berbagai macam karamah, barakah, dan keajaiban? Dari manakah asalnya keyakinan bahwa roh-roh orang yang telah mati bergentayangan dan akan mendatangi siapa saja yang dikehendakinya? Dari manakah asalnya keyakinan bahwa orang yang mati bisa menjadi perantara orang hidup kepada Allah Subhanahuwata’ala dalam banyak hal? Dari manakah asalnya keyakinan bahwa orang yang telah mati bisa menyapa orang yang hidup di dunia?

Sungguh semuanya ini merupakan perangkap setan dan tipu muslihatnya untuk menyesatkan kaum muslimin dari kebenaran agamanya. Merusak akal dan mendangkalkannya agar tidak bisa memikirkan kemaslahatan dirinya, padahal Allah Subhanahuwata’ala berfirman:

“Dan tidaklah sama antara orang yang hidup dan orang yang telah mati. Sesungguhnya Allah akan memperdengarkan siapa saja yang dikehendakinya dan kamu tidak akan bisa memperdengarkan siapa yang ada di dalam kubur.” (Fathir: 22)

Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ؛ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Bila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) shadaqah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak shalih yang mendoakan kedua orangtuanya.” (HR. Muslim no. 4310 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahuanhu)

Ziarah Kubur adalah Kebaikan yang Disyariatkan

Ziarah kubur telah disyariatkan Allah Subhanahuwata’ala dan Rasul-Nya Shalallahu’alaihi wa sallam. Bahkan telah disebutkan pula tujuan disyariatkannya ziarah tersebut. Hal ini menunjukkan tidak ada yang tersisa dari amalan yang sekiranya mendatangkan maslahat melainkan telah dijelaskan di dalam syariat. Ziarah kubur termasuk amalan besar yang memiliki nilai yang tinggi di dalam syariat.

Dari Sulaiman bin Burdah dari bapaknya berkata, Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا وَلاَ تَقُولُوا هُجْرًا

“Dulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah dan janganlah kalian mengatakan hujr (kata-kata yang keji).” (HR. Ahmad no. 2032, 5/361)

Kata هُجْرًا diterangkan oleh As-Sindi rahimahullah, artinya sesuatu yang tidak pantas diucapkan yang akan menghilangkan tujuan ziarah yaitu sebagai peringatan.

An-Nawawi rahimahullah mengatakan:

“ هُجْرًا adalah ucapan yang batil (menyelisihi ajaran agama).” (Ahkamul Jana’iz, hal. 227)

As-Suyuthi rahimahullah berkata: “هُجْرًا artinya ucapan yang keji kotor, sebagaimana disebutkan dalam An-Nihayah.” (lihat Syarah Sunan An-Nasa’i, 3/275)

Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:

أَلاَ إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ ثَلاَثٍ، نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ ثُمَّ بَدَا لِي أَنَّهَا تُرِقُّ الْقُلُوبَ وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ فَزُورُوهَا وَلاَ تَقُولُوا هجْرًا

“Ketahuilah bahwa aku telah melarang kalian dari tiga perkara: Aku melarang kalian dari ziarah kubur kemudian nampak padaku bahwa ziarah kubur akan melembutkan hati dan meneteskan air mata maka ziarahlah kalian dan jangan kalian mengatakan hujr (kata-kata yang keji).” (HR. Ahmad no. 13640 dari sahabat Anas radhiyallahuanhu)

زَارَ النَّبِيُّ قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ: اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذِنْ لِي وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِي أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأَذِنَ لِي فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam pernah berziarah ke kubur ibunya dan beliau menangis serta menangis pula orang-orang yang berada di sekelilingnya. Lantas beliau Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Aku meminta kepada Rabbku untuk aku memintakan ampunan baginya dan Allah tidak memberikan izin serta aku meminta izin untuk menziarahi ibuku dan Allah mengizinkan. Maka ziarah kuburlah kalian karena sesungguhnya akan mengingatkan kepada kematian.” (HR. Muslim no. 976 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahuanhu)

Muhyiddin Al-Barkawi rahimahullah (wafat tahun 981 H) mengatakan: “Yang disyariatkan oleh Nabi kita dalam berziarah adalah untuk mengingat akhirat, sebagai peringatan serta untuk mengambil pelajaran dari orang yang diziarahi. Juga berbuat baik kepadanya dengan cara mendoakannya serta memintakan baginya kasih sayang dari Allah Subhanahuwata’ala. Sehingga orang yang berziarah di samping berbuat baik untuk si mayit, juga berbuat baik bagi dirinya.” (lihat Ziyarah Qubur Asy-Syar’iyyah wa Asy-Syirkiyyah hal. 28)

Bentuk-bentuk Ziarah kubur

Sebagaimana perkara yang tidak bisa dipungkiri lagi bahwa ziarah kubur adalah sebuah ibadah dan bentuk taqarrub kepada Allah Subhanahuwata’ala dengan berbagai macam hikmahnya. Akan tetapi ziarah ini memiliki macam/bentuk. Telah disebutkan oleh para ulama di dalam kitab mereka bahwa ziarah itu ada tiga macam/bentuk:

Pertama: Ziarah yang disyariatkan.

Artinya, ziarah yang dianjurkan oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam yang bertujuan untuk mengingatkan akan akhirat dan kematian dengan adab-adab yang telah diajarkannya. Ziarah yang seperti ini dilakukan dengan tiga syarat:

  1. Tidak dengan syaddur rihal (safar).
  1. Tidak mengucapkan kalimat hujr (keji) seperti berdzikir dengan cara bid’ah dan berdoa kepada penghuni kuburan.
  1. Tidak mengkhususkan waktu tertentu.

Kedua: Ziarah yang bid’ah

Artinya bentuk ziarah yang tidak dicontohkan Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam dan sahabatnya. Atau dengan kata lain ziarah yang terdapat salah satu dari tiga hal yang disebutkan di atas.

Ketiga: Ziarah yang syirik

Artinya ziarah yang mengandung kesyirikan, seperti meminta kepada penghuni kuburan atau menjadikan penghuninya sebagai perantara antara dirinya dengan Allah Subhanahuwata’ala. Atau menyembelih kurban di sisinya atau menunaikan nadzar, meminta terlepaskan dari belenggu yang melilit hidup, meminta perlindungan, dan lain sebagainya. (lihat Al-Qaulul Mufid Min Adillati At-Tauhid hal. 192-194)

Syaddur Rihal, Landasan dan Maknanya

Kata syaddur rihal adalah istilah agama yang memiliki makna mempersiapkan dengan matang untuk melakukan sebuah safar/ perjalanan. Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

وَلاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ، مَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى وَمَسْجِدِي

“Dan tidak boleh syaddur rihal kecuali tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjid Al-Aqsha, dan masjidku.” (HR. Al-Bukhari no. 1132 dari Abu Sa’id Al-Khudri z dan Muslim No. 1397 dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Yang dimaksud dengan (وَلاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ) adalah larangan melakukan safar menuju selainnya (tiga masjid itu). Ath-Thibi rahimahullah berkata:

‘Larangan dengan kata ini lebih tinggi nilainya dari hanya kata larangan semata’.” (Fathul Bari 4/190)

Al-Qasthalani berkata:

“Telah terjadi perselisihan tentang syaddur rihal kepada selain tiga masjid, seperti ziarah kepada orang shalih yang masih hidup atau yang telah meninggal, serta tempat-tempat yang memiliki keutamaan untuk bertabaruk padanya. Abu Muhammad Al-Juwaini mengatakan, diharamkan berdasarkan makna lahiriah  (tekstual) hadits. Pendapat ini dipilih oleh Al-Qadhi Husain. Demikian juga pendapat Al-Qadhi ‘Iyadh dan selain mereka. Yang shahih menurut Imam Al-Haramain dan selain beliau dari kalangan ulama Syafi’iyyah adalah membolehkan hal itu, sedangkan larangannya hanya dikhususkan dalam masalah i’tikaf pada selain tiga masjid. Namun saya berpendapat bahwa (pengkhususan pada i’tikaf ini) tidak memiliki dalil.” (Lihat ‘Aunul Ma’bud 4/417)

Bolehkah Syaddur Rihal dalam rangka Ziarah Kubur?

Nash yang menjelaskan adanya syaddur rihal dan arah tujuan yang dibolehkan telah jelas sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam di atas. Yang menjadi persoalan adalah syaddur rihal juga dilakukan pada selain ketiga masjid tersebut, seperti ziarah kubur tertentu atau mendatangi tempat-tempat yang dikeramatkan. Tentunya hal ini akan menimbulkan pertanyaan: apakah syariat membolehkannya atau tidak?

Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata: “Demikian juga, tidak boleh syaddur rihal kepada kuburan nabi, wali, atau semacamnya, karena hal itu merupakan sarana (wasilah) menuju kesyirikan, sementara wasilah itu hukumnya sama seperti hukum tujuannya. Oleh karena itu, kita menemukan Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam telah mengharamkan hal itu.

Beliau bersabda:

‘Dan jangan ada syaddur rihal melainkan kepada tiga masjid yaitu Masjidil Haram, masjidku ini, dan Masjid Al-Aqsha.’ Ini maknanya bahwa safar tidak boleh dilakukan demi kuburan orang shalih, kuburan wali, atau selainnya. Benar bahwa kita mencintai Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam melebihi kecintaan kita pada diri, bapak, anak, keluarga dan harta. Kita juga mencintai sahabat, mencintai wali-wali Allah  Subhanahuwata’ala yang shalih, dan kita mencintai orang yang mencintai mereka serta memusuhi orang yang memusuhi mereka. Kita juga mengetahui bahwa siapa saja yang memusuhi wali Allah Subhanahuwata’ala maka Allah Subhanahuwata’ala mengumumkan perang terhadapnya. Namun apakah cinta kepada mereka menyebabkan kita menjadikan mereka sebagai tandingan (bagi Allah Subhanahuwata’ala), lalu kita bertawassul dengan mereka, kita thawaf di kuburan mereka, dan kita bernadzar serta berkorban untuk mereka?” (Lihat Tawassul Al-Masyru’ wal Mamnu’, 1/14)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Contoh yang ketiga belas bahwa Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam melarang membangun masjid di atas kuburan dan melaknat orang yang melakukannya. Beliau juga melarang untuk mengapur kuburan, meninggikannya, dan menjadikannya sebagai masjid, shalat menghadapnya atau di sisinya. Beliau Shalallahu’alaihi wa sallam melarang menyalakan lampu padanya dan memerintahkan untuk meratakannya, melarang menjadikannya sebagai ied (dikunjungi secara rutin), melarang untuk syaddur rihal kepadanya agar tertutup jalan untuk menjadikannya sebagai berhala dan kesyirikan, serta mengharamkan syaddur rihal bagi orang yang bermaksud demikian, ataupun bagi orang yang tidak bermaksud demikian dalam rangka menutup pintu kesyirikan.” (I’lamul Muwaqqi’in 3/139)

Al-Lajnah Ad-Da’imah (1/493 pertanyaan no. 4230) berfatwa: “Tidak boleh syaddur rihal kepada kuburan para nabi, orang-orang shalih, dan selain mereka. Bahkan ini merupakan kebid’ahan, dasarnya adalah sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam: ‘Tidak boleh syaddur rihal kecuali kepada tiga masjid yaitu Masjidil Haram, masjidku ini, dan Masjid Al-Aqsha’. Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa melakukan satu amalan yang bukan dari perintahku maka amalan tersebut tertolak.’ Adapun ziarah kubur tanpa syaddur rihal adalah sunnah berdasarkan hadits Nabi: ‘Ziarahlah kubur karena akan mengingatkan kepada kematian.’ (HR. Muslim)

Seseorang tidak boleh untuk syaddur rihal menuju kuburan Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam, karena hukumnya yang paling ringan adalah menyia-nyiakan harta. Sedangkan menyia-nyiakan harta adalah haram.” (lihat Durus wa Fatawa Al-Haramil Madani, 1/131)

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Adapun syaddur rihal untuk ziarah kubur maka tidak boleh. Yang disyariatkan syaddur rihal adalah ke tiga masjid secara khusus.” (Lihat Majmu’ Fatawa wa Maqalat, Ibnu Baz, 5/317)

Mengapa Dilarang Syaddur Rihal?

Telah jelas dari ucapan para ulama di atas akan larangan syaddur rihal menuju kuburan. Hikmahnya adalah tertutupnya pintu-pintu kesyirikan dan berbagai kerusakan lainnya, seperti menjadikannya sebagai ied (dikunjungi secara rutin), atau akan menjatuhkan kepada sikap ghuluw (berlebihan) serta melampaui batas dalam memuji, sebagaimana kebanyakan orang telah terjatuh di dalamnya disebabkan keyakinan mereka tentang bolehnya syaddur rihal untuk menziarahi makam Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam. (Lihat Majmu’ Fatawa wa Maqalat, Ibnu Baz, 1/71 dan Lihat Tawassul Al-Masyru’ wal Mamnu’, 1/14, karya Ibnu Jarir Ath-Thabari)

Landasan yang Membolehkan

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan: “Adapun berbagai hadits yang telah diriwayatkan dalam bab ini, yang dijadikan sebagai hujjah disyariatkannya syaddur rihal ke kuburan Nabi adalah hadits-hadits yang lemah sanad-sanadnya, bahkan maudhu’ (palsu), sebagaimana kelemahannya telah diingatkan oleh ulama huffazh (besar) dari ahli hadits seperti Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan selain mereka rahimahumullah. Maka tidaklah boleh dipertentangkan dengan hadits-hadits shahih yang menjelaskan tidak bolehnya syaddur rihal kecuali ke tiga masjid tersebut.” (Lihat Majmu’ Fatawa wa Maqalat Ibnu Baz, 1/71)

Di antara contohnya:

مَنْ زَارَنِي وَزَارَ أَبِي إِبْرَاهِيمَ فِي عَامٍ وَاحِدٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Barangsiapa berziarah kepadaku dan kepada bapakku Ibrahim dalam tahun yang sama maka dia akan masuk surga.”

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan: “Hadits ini maudhu’ (palsu). Az-Zarkasyi rahimahullah berkata dalam kitab Al-La’ali Al-Mantsurah no. 156: Sebagian huffazh berkata: ‘Hadits ini maudhu’ dan tidak ada seorang pun dari ahli ilmu hadits meriwayatkannya.’ Demikian juga yang dikatakan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah: ‘Maudhu’, tidak memiliki asal.’ Dibawakan juga oleh As-Suyuthi rahimahullah di dalam kitab Dzail Al-Ahadits Al-Maudhu’ah no. 119, Ibnu Taimiyah dan An-Nawawi rahimahumallah berkata: ‘Sesungguhnya haditsnya maudhu’ dan disepakati oleh Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah’.” (Lihat Silsilah Adh-Dha’ifah, 1/120)

Contoh lain adalah:

مَنْ زَارَنِي بَعْدَ مَوْتِي، فَكَأَنَّمَا زَارَنِي فِي حَيَاتِي

“Barangsiapa yang berziarah kepadaku setelah matiku maka dia seolah-olah menziarahiku semasa hidupku.”

Asy-Syaikh Albani rahimahullah berkata hadits ini adalah batil. (lihat Silsilah Adh-Dha’ifah 3/89)

Masih banyak lagi hadits-hadits dhaif dan maudhu’ yang dijadikan hujjah atas bolehnya syaddur rihal dalam ziarah kubur, karena terbatasnya tempat sehingga tidak memungkinkan untuk membawakan seluruhnya. Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah Asy Syariah

 

 

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks