SABAR TERHADAP GANGGUAN TETANGGA
Pertanyaan: Tetangga saya peminum khamr dan suka mengganggu saya dengan ucapannya. Terkadang dia sangat baik terhadap saya, namun di waktu yang sama pula dia mengajak saya bertengkar. Lalu apa yang harus saya perbuat dengan tetangga yang seperti itu? Berilah kami fatwa, jazakumullah kulla khairin.
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab:
“Tidak diragukan bahwa tetangga punya hak di dalam Islam dan Allah Subhanahu wa ta’ala telah mewasiatkan untuk berbuat baik kepada tetangga.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Beribadahlah kalian kepada Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orangtua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya kalian…” (An-Nisa’: 36)
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يُؤْذِي جَارَهُ
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.” [1]
Atau sebagaimana disabdakan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Dengan demikian jelaslah bahwa tetangga punya hak untuk mendapatkan kebaikan.
Adapun penyampaian anda bahwa tetangga anda suka berbuat dosa besar, ia minum khamr, maka kewajiban anda adalah menasihatinya, mengingkari perbuatannya tersebut, serta menakut-nakutinya dengan Allah subhanahu wa ta’ala. Juga mengabarkan kepadanya, selama ia beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan hari akhir, maka dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’aladari maksiat, perkara yang membinasakan dan merupakan dosa besar tersebut. Wajib bagi kalian menasihati dan mengingatkannya. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan hidayah kepadanya dengan sebab kalian. Ia punya hak terhadap kalian. Terlebih lagi keberadaannya sebagai tetangga kalian. Namun bila ia tetap melakukan dosa setelah dinasihati dan tidak mau bertaubat maka engkau boleh memboikotnya karena Allah subhanahu wa ta’ala, dengan tidak mengajaknya bicara dan tidak duduk bersamanya, sampai ia mau bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Bila ia mengganggu dan menyakitimu, engkau wajib bersabar dan membalasnya dengan perbuatan baik. Karena membalas kejelekan dengan kebaikan termasuk sifat orang yang beriman, dan termasuk perkara yang Allah subhanahu wa ta’ala perintahkan [2]. Namun disertai dengan apa yang telah kami sebutkan yaitu tetap memberikan nasihat dan peringatan. Bila memang dibutuhkan untuk memboikotnya, maka diboikot dengan tidak diajak bicara dan tidak duduk-duduk bersamanya, semoga dengan itu ia sadar dan menjadi sebab taubatnya.” Wallahu a’lam bish-shawab.
[Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, 2/710-711]
Catatan Kaki:
1 Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 6018 dan Muslim no. 172, dari hadits Abu Hurairah . –pent.
2 Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah kejahatan itu dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan, seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (Fushshilat: 34) -pent.
————————————————-
Sumber : Majalah Asy Syariah