PERNYATAAN PARA ULAMA TENTANG HARAMNYA GAMBAR SERTA BANTAHAN TERHADAP MEREKA YANG MEMBOLEHKANNYA ~ Bagian 1

بسم الله الرحمن الرحي

Dari pernyataan para ‘ulama tentang haramnya gambar serta bantahan terhadap mereka yang membolehkannya.

Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’ no. 2677

Pertanyaan: Apa sikap seorang muslim terhadap gambar-gambar penjelas yang ada di dalam buku-buku pelajaran, buku-buku ‘ilmiah, dan majalah-majalah Islam yang bermanfaat? Di mana sebuah keharusan adanya gambar-gambar tersebut untuk menerangkan dan mendekatkan pemahaman?

Jawaban:

Menggambar makhluk bernyawa diharamkan secara mutlak, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang warid dalam permasalahan ini. Dan keberadaan gambar-gambar tersebut bukanlah perkara darurat di dalam menerangkan pelajaran. Bahkan gambar-gambar itu hanyalah sarana pelengkap guna menambah penjelasan. Sedangkan di sana masih ada sarana-sarana penjelas lainnya yang memungkinkan untuk tidak butuh dari gambar-gambar tersebut dalam memahamkan para pelajar dan pembaca. Telah berlalu berbagai generasi manusia dalam keadaan mereka tidak butuh terhadap gambar-gambar ini dalam pengajaran maupun penjelasan. Namun bersamaan dengan itu, mereka lebih kuat ilmunya dan lebih banyak hasilnya dari pada kita. Tidak merugikan mereka meninggalkan gambar-gambar dalam proses studinya. Tidak mengurangi pemahaman mereka terhadap keinginannya, tidak pula waktu maupun ideologinya dalam menggapai berbagai ilmu dan mengumpulkannya.

Oleh karena itu, tidak boleh bagi kita menggunakan gambar yang telah Allah haramkan, semata karena sangkaan kita bahwa itu adalah darurat. Padahal itu bukanlah darurat karena realita menyaksikan bahwa telah berlalu masa yang panjang dalam kondisi mereka tidak butuh terhadap gambar-gambar tersebut.

Hanya milik Allah jualah taufik itu. Shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para shahabatnya.

Lajnah daimah lil Buhuts al-‘Ilmiah wal Ifta’

Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud.

* Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

*******

ﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ

ﻣﻦ ﻛﻼﻡ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻭ ﺍﻟﺮﺩ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺃﺑﺎﺣﻪ

ﻓﺘﻮﻯ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹِﻓﺘﺎﺀ ﺭﻗﻢ ‏(2677 ) ‏:

ﺳﺆﺍﻝ:  ﻣﺎ ﻣﻮﻗﻒ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﺍﻟﺘﻮﺿﻴﺤﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﺘﺐ ﺍﻟﺪﺭﺍﺳﻴﺔ، ﻭﺍﻟﻜﺘﺐ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻟﻤﺠﻼﺕ ﺍﻹِﺳﻼﻣﻴﺔ ﺍﻟﻨﺎﻓﻌﺔ، ﻣﻊ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ ﻭﺟﻮﺩ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻟﻠﺘﻮﺿﻴﺢ ﻭﺗﻘﺮﻳﺐ ﺍﻟﻔﻬﻢ.

ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ:  ﺗﺼﻮﻳﺮ ﺫﻭﺍﺕ ﺍﻷﺭﻭﺍﺡ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻄﻠﻘًﺎ؛ ﻟﻌﻤﻮﻡ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺭﺩﺕ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺿﺮﻭﺭﻳﺔ ﻟﻠﺘﻮﺿﻴﺢ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺭﺍﺳﺔ، ﺑﻞ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﺍﻟﻜﻤﺎﻟﻴﺔ ﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﺍﻹِﻳﻀﺎﺡ، ﻭﻫﻨﺎﻙ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻦ ﻭﺳﺎﺋﻞ ﺍﻹِﻳﻀﺎﺡ ﻳﻤﻜﻦ ﺍﻻﺳﺘﻐﻨﺎﺀ ﺑﻬﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻓﻲ ﺗﻔﻬﻴﻢ ﺍﻟﻄﻼﺏ ﻭﺍﻟﻘﺮﺍﺀ، ﻭﻗﺪ ﻣﻀﻰ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻗﺮﻭﻥ ﻭﻫﻢ ﻓﻲ ﻏﻨﻰ ﻋﻨﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻌﻠﻴﻢ ﻭﺍﻹِﻳﻀﺎﺡ ﻭﺻﺎﺭﻭﺍ ﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﺃﻗﻮﻯ ﻣﻨﺎ ﻋﻠﻤًﺎ ﻭﺃﻛﺜﺮ ﺗﺤﺼﻴﻼً، ﻭﻣﺎ ﺿﺮﻫﻢ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻓﻲ ﺩﺭﺍﺳﺘﻬﻢ، ﻭﻻ ﻧﻘﺺ ﻣﻦ ﻓﻬﻤﻬﻢ ﻟﻤﺎ ﺃﺭﺍﺩﻭﺍ ﻭﻻ ﻣﻦ ﻭﻗﺘﻬﻢ ﻭﻓﻠﺴﻔﺘﻬﻢ ﻓﻲ ﺇﺩﺭﺍﻙ ﺍﻟﻌﻠﻮﻡ ﻭﺗﺤﺼﻴﻠﻬﺎ، ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻨﺎ ﺃﻥ ﻧﺮﺗﻜﺐ ﻣﺎ ﺣﺮﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻟﻈﻨﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﺿﺮﻭﺭﺓ، ﻭﻟﻴﺲ ﺑﻀﺮﻭﺭﺓ ﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﺍﻟﻮﺍﻗﻊ ﺑﺎﻻﺳﺘﻐﻨﺎﺀ ﻋﻨﻪ ﻗﺮﻭﻧًﺎ ﻃﻮﻳﻠﺔ. ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ. ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ، ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ

ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹِﻓﺘﺎﺀ

ﺍﻟﺮﺋﻴﺲ: ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺑﺎﺯ.
ﻧﺎﺋﺐ ﺭﺋﻴﺲ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ: ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺯﺍﻕ ﻋﻔﻴﻔﻲ .
ﻋﻀﻮ : ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻏﺪﻳﺎﻥ .
ﻋﻀﻮ : ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻗﻌﻮﺩ

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.