Perkara Berbahaya Yang Terkadang Dilakukan Seorang Suami Terhadap Istrinya

Suami vs istriPERKARA BERBAHAYA YANG TERKADANG DILAKUKAN SEORANG SUAMI TERHADAP ISTRINYA

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alus Syaikh hafizhahullah  {Mufti Kerajaan Arab Saudi}

Pertanyaan: Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, salah seorang ikhwah dari Aljazair menanyakan apa makna: “Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan bercanda pun tetap dianggap serius” dan apa makna: “Tidak sah thalaq ketika marah” dan apakah wajib berniat ketika menjatuhkan thalaq?

Jawaban:

Makna sabda Rasulullah shallallahu alaihi was sallam:

ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ.

“Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan bercanda pun tetap dianggap serius, yaitu; nikah, thalaq, dan rujuk.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzy serta yang lainnya. Al-Albany rahimahullah berkata dalam Irwa’ul Ghalil no. 1826: “Hasan.” –pent)

Maknanya: jika engkau mengatakan kepada istrimu: “Engkau saya cerai.” Walaupun engkau mengatakan: “Saya hanya bercanda dengannya, ngobrol dan tertawa bersamanya, dan saya katakan kepadanya: “Saya mencintaimu dan engkau adalah wanita yang paling saya cintai, tapi engkau saya cerai.” Maka telah jatuh cerai. Walaupun dia beralasan: “Saya tertawa dan bercanda, karena berlebihan dalam bercanda, terlalu mencintai, saking dekat dan sayangnya, saya keceplosan mengatakan: “Saya mencintaimu dan engkau adalah wanita yang paling saya cintai, tapi engkau saya cerai.” Kita katakan bahwa cerai telah jatuh terhadapnya. Kalau dia menyanggah maka kita katakan bahwa ini adalah perkara yang tidak boleh dijadikan main-main dan bercanda, dan Allah berfirman:

وَلَا تَتَّخِذُوْا آيَاتِ اللهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ.

“Dan janganlah kalian jadikan ayat-ayat Allah sebagai permainan, dan ingatlah nikmat Allah kepada kalian dan apa yang telah Dia turunkan kepada kalian berupa Al-Kitab dan Al-Hikmah (As-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepada kalian dengan apa yang Dia turunkan itu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 231)

Seandainya engkau mengatakan kepada seseorang: “Saya nikahkan engkau dengan anak perempuanku, dia mau untuk menikah.” Lalu dia menjawab: “Saya terima.” Kemudian engkau mengatakan: “Saya hanya bercanda, engkau tidak sekufu (tidak selevel) dengan anak perempuanku, ketika saya mengatakan bahwa dia mau menikah saya berdusta, dan engkau tidak sekufu dengan anak perempuanku.” Atau laki-laki tersebut yang mengatakan: “Ketika saya mengatakan menerima maka itu hanya basa-basi, saya sebenarnya tidak suka kepadanya.” Maka kita katakan bahwa pernikahan ini telah terjadi dengan sah, tidak ada yang membebaskannya kecuali dengan menjatuhkan thalaq.

Seandainya dia mengatakan istrinya yang telah dia thalaq sekali: “Aku merujukmu.” Kemudian dia mengatakan: “Aku mengatakannya karena malu dan basa-basi.” Maka kita katakan bahwa telah terjadi rujuk.

Adapun niat pada thalaq yang jelas tidaklah disyaratkan. Ketika seseorang mengatakan kepada istrinya: “Engkau kucerai.” Maka yang semacam ini tidak disyaratkan adanya niat. Adapun jika ungkapannya berupa kinayah (kiyasan) dan mengandung kemungkinan makna thalaq dan juga makna yang lain, maka harus disertai dengan niat untuk menjatuhkan thalaq. Kalau misalnya seseorang mengatakan kepada istrinya: “Keluarlah, engkau bukan istriku!” Maka kita tanyakan kepadanya: “Apakah engkau meniatkan untuk menjatuhkan thalaq dengan ucapanmu ini ataukah tidak?” Kalau dia berniat untuk menjatuhkah thalaq maka jatuh thalaq walaupun dengan kinayah, tetapi kalau dia tidak berniat untuk menjatuhkan thalaq maka lafazh semacam ini tidak termasuk lafazh thalaq yang jelas.

***********

Pertanyaan: Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, apa makna: “Tidak sah thalaq ketika marah?”

Jawaban:

Yang dimaksud dengan:

لَا طَلَاقَ فِيْ إغْلَاقِ.

“Tidak sah thalaq ketika marah.” (Al-Albany rahimahullah berkata dalam Irwa’ul Ghalil no. 2047: “Hasan.” –pent)

Maksudnya adalah ketika seseorang marah besar hingga dia tidak sadar terhadap apa yang dia katakan dan tidak memikirkan apa yang dia katakan. Ketika marahnya telah hilang dan kita tanya: “Apakah engkau menjatuhkan thalaq?” Dia menjawab: “Demi Allah, saya tidak mengetahui, orang-orang yang mengabarkan kepada saya tentang apa yang telah saya katakan, dan saya sendiri tidak tahu apa yang telah saya katakan.” Atau dia mengatakan: “Kemarahan saya sangat parah hingga menjadikan saya tidak mampu menguasai diri dan tidak bisa bersikap hikmah.” Maka kita katakan juga bahwa thalaq semacam ini tidak jatuh, karena kemarahan yang sangat menghalangi seseorang untuk menguasai dirinya dan ketika itu tidak mungkin seseorang menyadari apa yang dia ucapkan, karena sebagian kemarahan ada yang menyeret kepada keadaan yang menyerupai kegilaan. Kita memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian.

Sumber audio:
http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=54123

Download Audio Di Sini

Alih Bahasa: Abu Almass
Selasa, 27 Dzulhijjah 1435 H

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks