PENDAPAT ASY-SYAIKH MUQBIL رحمه الله TENTANG MENGGANTI PUASA
Pertanyaan: Apa hukum seorang wanita yang hamil jika dia tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena khawatir terhadap keselamatan janinnya dan wanita yang menyusui khawatir terhadap bayinya?
Jawab:
Para ulama berbeda pendapat, diantara mereka ada yang mengatakan yang wajib baginya adalah mengganti puasa, dan diantara mereka ada yang berpendapat dia harus mengganti dan membayar kaffarah, dan diantara mereka ada juga yang berpendapat tidak wajib baginya untuk mengganti dan membayar kaffarah, dan pendapat ini berdasarkan hadits (Abu Umayyah) Anas bin Malik Al-Ka’by bahwasanya dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Nabi berkata kepadanya: “Makanlah.” Anas menjawab: “Saya sedang berpuasa.”
Maka Nabi bersabda:
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاةِ عَنِ الْمُسَافِرِ وَالصَّوْمَ عَنْ وَعَنِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ
“Sesungguhnya Allah mengugurkan bagi musafir setengah shalat (dengan mengqashar yang empat raka’at menjadi dua raka’at) dan menggugurkan kewajiban puasa terhadapnya dan terhadap wanita yang hamil dan wanita yang menyusui.” [1]
Jadi mereka berdalil dengan hadits ini bahwasanya tidak ada sedikitpun kewajiban baginya. Dan yang nampak bagi saya bahwasanya yang wajib baginya adalah dengan mengganti puasa saja, tidak perlu baginya untuk membayar kaffarah dan tidak sah, jadi yang mewajibkan dia untuk mengganti puasa adalah firman Allah Ta’ala:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ [البقرة: 184]
“Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia tidak berpuasa), maka untuk mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Sumber: Al-Fadhaih wan Nashaih
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
*******************************
- HR. Ahmad (4/347 hadits ke 18568), At-Tirmidzy (715), Abu Dawud (2408), An-Nasa’iy (2276, 2278) dan Ibnu Majah (1667, 1668) dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah di dalam Al-Jami’ Ash-Shahih Mimma Laisa fi Ash-Shahihain (2/438) dan di dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa fi Ash-Shahihain (127) dengan lafazh:
إِنَّ اللهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاةِ أَوْ نِصْفَ الصَّلاةِ وَالصَّوْمَ عَنْ الْمُسَافِرِ وَعَنْ الْمُرْضِعِ أَوْ الْحُبْلَى
“Sesungguhnya Allah mengugurkan bagi musafir setengah shalat (dengan mengqashar yang empat raka’at menjadi dua raka’at) dan menggugurkan kewajiban puasa terhadapnya dan terhadap wanita yang menyusui dan wanita yang hamil.” (pent)