ORANG YANG SANGAT HAUS KEMUDIAN MINUM, WAJIB BAGINYA QADHA DAN BUKAN KAFARAH

ORANG YANG SANGAT HAUS KEMUDIAN MINUM, WAJIB BAGINYA QADHA DAN BUKAN KAFARAH

Fatwa Ramadhan-fsiAsy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan: Seorang berpuasa di bulan Ramadhan dan dilanda rasa haus yang sangat sehingga minum, maka apa hukumnya?

Jawaban: Wajib baginya qadha dan bukan kaffarah menurut pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat para ‘ulama. Dan bila ia bermudah-mudahan dalam perkara tersebut, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah disertai dengan tetap menunaikan qadha.

Adapun kaffarah, maka tidak wajib kecuali bagi orang yang melakukan jima’ di siang hari Ramadhan bagi mereka yang terkenai kewajiban berpuasa, karena hadits yang ada adalah khusus dalam masalah tersebut.

***

? Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/487

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks