NASEHAT UNTUK YANG TIDAK MAU MENIKAH
Apa nasihat anda kepada orang yang tidak ingin menikah?
Jawaban: Perkawinan atau menikah itu memiliki beberapa hukum :
Diantara hukumnya adalah wajib bagi orang yang sudah mampu dan dikawatirkan dirinya akan terjerumus kedalam perzinaan. Maka menikah itu wajib atasnya untuk menjaga kehormatan dirinya.
Diantara hukum (lain) nya adalah sunnah, yakni dianjurkan bagi orang yang sudah mampu yang tidak mengkawatirkan dirinya terjatuh ke dalam perzinaan.
Maka orang ini dinasihatkan untuk menikah karena alasan yan telah kita sebutkan dari hukum dan sebagian hukumnya.
Akan tetapi mengingat waktu yang tidak memungkinkan, saya mencukupkan dengan apa yang telah kalian dengarkan tadi.
***
Majmu’ah Ar-Rasaa’il Al-Jabiriyah 2/151
ما نصيحتكم إلى من لا يريد الزواج؟
الجواب : الزواج أو النكاح له أحكام ، منها الوجوب على من كان قادرا ويخشى على نفسه العنت، فالنكاح واجب عليه ليعف نفسه، ومنها الندب، فهو يندب في حق القادر الذي لا يخشى العنت على نفسه، وهذا ينصح بأن يتزوج لما ذكرناه من الحكم وبعض الحكم، لكني لما لا حظت أن الوقت لا يتسح اكتفيت بماسمعتم (مجموعة الرسائل الجابريه ٢/١٥١)