NASEHAT UNTUK PARA ISTRI YANG SUAMINYA MENIKAH LAGI

NASEHAT BAGI PARA ISTRI YANG SUAMINYA MENIKAH LAGI

Asy-Syaikh Abdul Qadir bin Muhammad Al-Junaid hafizhahullah

ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﻭﺳﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﻋﺒﺎﺩﻩ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺍﺻﻄﻔﻰ.

Wahai muslimah, semoga Allah menjadikanmu selalu bersikap adil dan menjalankan kebenaran. Sesungguhnya seorang suami jika dia menikah dengan wanita kedua atau ketiga atau keempat, dia tidak melakukan kesalahan terhadap istrinya, tidak melanggar salah satu dari hak-haknya, tidak teranggap menzhaliminya, tidak berarti dia berbuat buruk dalam mempergaulinya, dan tidak sepantasnya untuk dicela, dihina, dan dicaci maki. Walaupun istrinya tersebut baik terhadapnya, memiliki keutamaan atasnya, dan melaksanakan tugasnya sebagai istri dengan sebaik-baiknya.

Hal itu karena dia mendapatkan izin dari Rabbnya untuk melakukannya, dan hal itu sudah cukup baginya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepadanya dan kepada semua pria di awal surat An-Nisaa’:

ﻓَﺎﻧْﻜِﺤُﻮْﺍ ﻣَﺎ ﻃَﺎﺏَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻣَﺜْﻨَﻰ ﻭَﺛُﻠَﺎﺙَ ﻭَﺭُﺑَﺎﻉَ ﻓَﺈِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮْﺍ ﻓَﻮَﺍﺣِﺪَﺓً ﺃَﻭْ ﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻜُﻢْ.

“Maka nikahilah wanita yang kalian sukai sebanyak dua, tiga, dan empat. Namun jika kalian khawatir tidak akan bisa berbuat adil maka satu saja atau dengan menggauli budak-budak wanita kalian.” (QS. An-Nisaa’: 3)

Kecuali jika sang istri mensyaratkan kepada suaminya sebelum menikah dengannya untuk tidak menikah lagi, kalau seperti itu maka wajib bagi sang suami untuk memenuhi apa yang telah disyaratkan olehnya.

Keadaan seorang istri yang tidak ingin suaminya menikah lagi dan dia ingin suaminya hanya untuk dirinya saja, ini adalah perkara telah diketahui dan dikenal, tidak perlu diperdebatkan, tidak dicela, dan tidak dipermasalahkan. Demikian juga ketika keluarganya menyukai hal itu baginya, ini adalah perkara yang diterima dan mereka tidak diingkari.

Hanya saja, jika sudah terjadi dan suaminya telah menikah lagi dengan wanita yang kedua atau lebih, maka bagaimana sikap atau muamalahnya terhadap suaminya?!

Apakah dia akan menyikapi suaminya sesuai dengan agama Allah dan syari’at-Nya?! Apakah sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya?!

Atau justru sesuai dengan kecenderungan jiwanya yang suka menyuruh kepada keburukan, seleranya, dan hawa nafsunya, dan apa yang diinginkan oleh sebagian keluarga dan kerabatnya, serta apa yang diinginkan oleh syaithan dan bala tentaranya?!

Sangat disayangkan sekali, sebagian wanita –jika tidak saya katakan banyak wanita– tidak menghadapi perkara ini sesuai dengan syari’at Allah dan agama-Nya. Bahkan menyikapinya dengan kezhaliman, pelanggaran, perbuatan jahat, permusuhan, berbagai sikap buruk, dan sekian dosa. Seakan-akan mereka tidak pernah membaca ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengannya! Bahkan seperti belum pernah mendengar dalil-dalil yang tegas yang berkaitan dengan kewajiban mengagungkan hak suami.

Engkau melihat sebagian mereka jika suaminya menikah lagi dengan wanita lain, dia melanggar batasan-batasan yang diturunkan oleh Allah dengan menelantarkan hak-hak suami dan tidak memenuhinya atau mayoritasnya atau sebagiannya. Terkadang dia tidak mempedulikan suaminya, memutus hubungan dengannya dan meninggalkan rumahnya.

Jika suaminya menikah lagi dengan wanita lain, engkau lihat dia menampakkan kepada suaminya wajah yang lain yang tidak seperti biasanya, sehingga hubungan suami istri pun memburuk. Dia sudah malas melayani suami, jarang lagi berhias untuknya, telah hilang keceriaan wajah dan senyumannya, malas bicara dengan suaminya, dan kalaupun bicara maka kasar ucapannya.

Jika suaminya menikah lagi dengan wanita lain, sikap toleran, memaklumi kekurangan suaminya, pura-pura tidak mengetahui kesalahannya, memaafkan dan berlapang dada terhadapnya, semua sifat ini tiba-tiba hilang dari dirinya. Semua itu dia ganti dengan memasukkan hal-hal yang menyulitkan dan menyusahkan suaminya, menimbulkan kerenggangan dan ketidakakraban, sehingga ketika muncul masalah yang kecil dia besar-besarkan, apalagi masalah yang memang besar. Dia tidak mau mengalah dalam menuntut hak-haknya –saya tidak mengatakan yang sifatnya wajib– tetapi hak-hak yang sifatnya pelengkap dan mustahab. Sampai-sampai dia melakukannya seperti petugas pemeriksa yang suka mencela dan banyak mengeluhkan. Dan dia memberatkan dalam meminta tuntutan-tuntutan ini, padahal sikap seperti itu tidak pernah dia lakukan sebelumnya. Hal itu juga bukan merupakan akhlak dan sifatnya. Bahkan sebelumnya dia dikenal sebagai seorang istri yang mudah, pemaaf, suka memudahkan urusan, dan tidak suka mempersulit.

Jika suaminya menikah lagi, engkau melihat agama dan imannya melemah. Dia mulai tega menggibahi suaminya dan mencelanya, seakan-akan kehormatan suaminya telah menjadi halal untuk dia rusak, hanya gara-gara suaminya tersebut menikah lagi. Jadi dia telah berani menyebut-nyebut aib-aib dan kesalahan-kesalahan suaminya. Dia sebarkan kekurangan dan sedikitnya perhatian dia. Dia tampakkan buruknya hubungannya dengan suaminya kepada keluarga suaminya dan keluarganya sendiri serta kepada teman-temannya yang ada di sekitarnya.

Jika suaminya menikah lagi, engkau melihat dia mulai berani mengangkat dirinya dan merendahkan suaminya. Dia sebut-sebut keutamaannya terhadap suaminya, dia hitung-hitung apa saja yang telah dia lakukan untuk suaminya, dan dia memuji kesetiaan dirinya dan pengorbanannya untuk suaminya. Seakan-akan suaminya sama sekali tidak memiliki keutamaan atasnya dan tidak pernah berbuat baik kepadanya. Sebaliknya seakan-akan dia tidak pernah berbuat salah kepada suaminya dan tidak memiliki kekurangan sedikitpun.

Jika suaminya menikah lagi, engkau melihatnya mulai menelantarkan hak-hak anak-anaknya dan menyerahkan semua urusan mereka kepada suaminya saja. Dia pergi ke rumah orang tuanya, padahal terkadang sebagian anak-anaknya ada yang masih menyusu. Atau dia tidak mau mengurusi anaknya sama sekali, seakan-akan dia menghukum suaminya karena menikah lagi agar suaminya itu mencerai istri barunya dan tidak menikah lagi.

Tidak diragukan lagi bahwa ini semua merupakan dosa, kebodohan, kedunguan, kurangnya agama dan tindakan yang buruk. Kalau tidak demikian, maka sesungguhnya hak anak-anak tidaklah Allah wajibkan hanya kepada suami saja atau kepada istri saja, tetapi kepada mereka berdua secara bersama-sama. Maka siapa saja dari keduanya yang sedikit saja menelantarkannya, maka dia mendapat bagian dosa sesuai kadar penelantaran dan kekurangannya.

Menelantarkan anak-anak hanya gara-gara itu termasuk hal-hal yang menunjukkan lemahnya sifat keibuan, lemahnya rahmat dan kasih sayang, atau bahkan apa yang disebut dengan sifat kemanusiaan. Jadi tidak boleh menghukum siapa saja yang melakukan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah, menyusahkannya dan menyakitinya agar dia meninggalkannya.

Jika suaminya menikah lagi, engkau melihat dia menjauhi dan mencela siapa saja dari para wanita dan pria dari keluarganya atau keluarga suaminya yang tidak sepakat dengannya dalam menentang suaminya. Jangan tanya lagi sikap dia terhadap pihak-pihak yang menolong atau membantu suaminya untuk menikah lagi, baik berupa saran (seperti menerjemahkan fatwa-fatwa para ulama atau artikel-artikel dalam masalah ini –pent) atau bantuan atau perbuatan atau dengan hartanya. Atau menjamu suaminya bersama istrinya yang baru dan mengundangnya agar berkunjung atau menghadiri sebuah resepsi.

Bahkan, sebagian istri ada yang menghubungi para ulama lalu menyebutkan tentang suaminya berupa aib-aibnya yang sangat buruk, yang jika aib tersebut benar-benar ada maka hal itu menyebabkan tidak boleh baginya untuk tetap menjadi istrinya, walaupun satu malam saja, dan hal-hal yang menunjukkan bahwa suaminya tersebut termasuk orang yang paling jelek, paling kejam, paling kasar, paling gelap, yang tidak mungkin mampu untuk bersabar menghadapi mereka.

Yang mengagetkan atau mengherankan, ternyata dia telah hidup bersama dengan suaminya tersebut dalam keadaan yang dia ceritakan ini sekian tahun lamanya. Dan ternyata yang mendorongnya untuk melontarkan ucapan ini dan tidak mau lagi melanjutkan hidup bersama suaminya adalah karena suaminya tersebut menikah lagi.

Ketika itulah diketahui bahwa timbangan keadilan pada dirinya telah lenyap dan hilang. Buktinya; dia bersabar dan tetap bersamanya dalam keadaan tidak boleh (berdasarkan pengaduannya tersebut, terlepas apakah jujur atau dusta –pent) baginya untuk tetap bersamanya, atau tidak baik lagi untuk bersamanya. Namun dia meninggalkan suaminya itu, menjauhinya dan tidak sabar lagi terhadapnya ketika suaminya tersebut melakukan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah untuknya.

***

Sumber : http://www.alakhdr.com/?p=224

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.