NASEHAT UNTUK PARA MUSLIMAH YANG INGIN MENCARI SUAMI YANG SHALEH

NASEHAT BAGI PARA MUSLIMAH YANG INGIN MENCARI SUAMI YANG SHALIH

Asy-Syaikh Musthafa Mabram hafizhahullah

Pertanyaan: Kami mengetahui hubungan-hubungan yang dilarang antara pria dan wanita, hanya saja kami tidak mengetahui apa yang harus dilakukan oleh seorang wanita yang ingin menikah karena dia tidak bisa berkenalan dengan pria, tidak mudah seperti pria, dan lebih sulit lagi bagi para wanita dari Italia yang baru saja masuk Islam, sementara mereka tidak mengenal kaum muslimin yang lain di kota mereka, jadi apa nasehat Anda?

Jawaban:

Kami menasehati para saudari muslimah yang baru-baru masuk Islam di negara-negara kafir: jangan terburu-buru untuk menikah, karena kami mendengar banyak musibah dan kejadian yang membuat rambut beruban, dan saya mengatakan ini meskipun yang ingin menikahi adalah salah seorang yang terkenal melalui situs-situs internet bahwa dia adalah penuntut ilmu atau teranggap diantara para masyayikh atau yang semisalnya, tidak perlu terburu-buru sampai diketahui bagaimana keadaannya, agamanya, akhlaknya, dan apakah dia orang yang suka nikah cerai? Karena sebagian orang ada yang menjadikan safarnya, singgahnya, masuk dan keluarnya ke sebagian negara tertentu untuk mencapai tujuan ini (berganti-ganti istri), dan ini adalah tindakan mempermainkan anak-anak gadis kaum muslimin, dan itu tidak diperbolehkan, dan itu terkadang menyebabkan sebagian dari para wanita itu menjadi murtad.

Jadi jawabannya adalah bahwa harus ada kehati-hatian dan menanyakan keadaannya, dan hal yang paling penting sebelum ini semua adalah bergantung kepada Allah -Tabaraka wa Ta’ala- dan memohon kepada-Nya agar diberi kemudahan untuk mendapatkan suami yang shalih yang akan membantu untuk taat kepada Allah dan tetap istiqamah di jalan yang benar.

Dan di sana ada perkara ketiga juga yang sepantasnya untuk diingatkan dalam perkara ini, yaitu tidak masalah bagi seorang wanita atau bagi walinya jika dia mengetahui ada seorang pria yang shalih untuk menawarkan anak perempuannya kepadanya untuk dinikahi, bukan untuk diberikan -jangan sampai kalian rancu dalam memahaminya- karena memberikan wanita hanya khusus diperbolehkan untuk Nabi alaihis shalatu was sallam. Al-Bukhary dalam shahihnya telah meletakkan sebuah bab yang berjudul “Seseorang menawarkan wanita yang di bawah perwaliannya kepada pria yang shalih” dan beliau menyebutkan kisah Umar ketika Hafshah menjanda dan menawarkannya kepada Utsman, lalu menawarkannya kepada Abu Bakr, kemudian Abu Bakr mengetahui bahwa Nabi alaihis shalatu was sallam ternyata telah melamarnya.

Nasehat saya untuk para wanita tersebut adalah hendaknya mereka bersabar, mengharapkan pahala, hati-hati, dan tidak terburu-buru dalam perkara-perkara ini, dan Allah saja yang bisa memberi taufik.

***

? Sumber : telegram.me/fawaidmbrm


السؤال: نعرف المنهي عنه في العلاقات بين الرَّجل والمرأة لكن لا نعرف ماذا تفعل المرأة تُريد الزَّواج علمًا أنَّه لا يُمكن لها التَّعرف على الرَّجل، وليس سهلا مثل الرِّجال، ويكون أكثر صعوبة للإيطاليات اللَّواتي دخلن في الإسلام حديثًا ولا يعرفن مسلمين آخرين في مدينتهنَّ؛ فما هي نصيحتكم؟!

الجواب: ننصح هؤلاء الأخوات المسلمات، حديثات الإسلام في بلاد الكفر: ألَّا يتسرَّعن في مسألة الزَّواج فقد سمعنا من الحوادث والأحداث ما تشيب له الرُّؤوس، أنا أقول هذا وإن كان هذا الَّذي يتقدَّم من المشهورين عبر المواقع من أنَّه طالب علم أو محسوب في الشُّيوخ أو ما أشبه ذلك، لا ينبغي التَّسرُّع حتَّى يُسأل عنه ويُسأل عن دينه وعن خلقه وهل هو رجلٌ مِزواج مطلاق -كما يُقال-؟ لأنَّ بعض النَّاس ربَّما جعل سفره ونزوله ودخوله وخروجه إلى بعض الدُّول لهذه الأغراض، وهذا تلاعب ببنات المسلمين، ولا يجوز، وربَّما تسبَّب في ردَّة بعضهن.

فالجواب: أنَّه لابدَّ من التَّحرِّي والسُّؤال؛ والأمر الَّذي هو قبل هذا وأهمّ منه هو التَّعلُّق بالله تبارك وتعالى ودعاؤُه جلَّ وعلا بالتَّيسير والتَّسهيل بالزَّوج الصَّالح الَّذي يُعين على طاعة الله ويُعين على لزوم الصِّراط المستقيم.

وثمة أمرٌ ثالث أيضا ينبغي التَّنبيه عليه في هذا الأمر هو أنَّه لا بأس للمرأة أو لوليِّها إذا علم رجلا صالحًا أن يعرض عليه ابنته عرض زواج لا هبة -لا تخلطوا في الأمور- عرض زواج لأنَّ الهبة خاصَّة بالنَّبي عليه الصلاة والسَّلام؛ قد بوَّب البخاري في صحيحه: (باب عرض الرَّجل موليته على الرَّجل الصَّالح) وذكر قصَّة عمر لمَّا تأيَّمت حفصة رضي الله عنهم جميعا وعرْضها على عُثمان ثمَّ عرضها على أبي بكر، ثمَّ عَلِم أبو بكر بأنَّ النَّبي عليه الصَّلاة والسَّلام قد خطبها.

ونصيحتي لهؤلاء النِّسوة أن يصبرن ويحتسبن ويتحرَّين ولا يتسرَّعن في هذه الأمور والله الموفق.

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.