Menjawab Syubhat Penyembah Kuburan: “Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم Dikubur Di Dalam Masjid

BAHWA NABI صلى الله عليه وسلم  DIKUBUR DI DALAM MASJIDMENJAWAB SYUBHAT PENYEMBAH KUBUR, “BAHWA NABI صلى الله عليه وسلم  DIKUBUR DI DALAM MASJID”

Pertanyaan : Bagaimana kita menjawab syubhat para penyembah kubur yg mereka berhujjah bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم dikubur di dalam Masjid Nabawi?

Jawaban :

Jawaban tentang permasalahan tersebut dari beberapa sisi :

Bahwasannya Masjid TIDAKLAH DIBANGUN DI ATAS KUBURAN, bahkan sudah dibangun dimasa Nabi صلى الله عليه وسلم.

Bahwasannya Nabi صلى الله عليه وسلم  TIDAKLAH beliau dikubur di dalam masjid. Sampai ada keyakinan (bolehnya) orang sholeh dikubur di dalam masjid.

Bahkan Nabi صلى الله عليه وسلم dikubur di rumah beliau.

Bahwa dimasukannya rumah-rumah Rasululloh صلى الله عليه وسلم termasuk rumah Aisyah kedalam masjid, ini TIDAK BERDASARKAN KESEPAKATAN PARA SHAHABAT.

Bahkan hal ini terjadi setelah sebagian besar para Shahabat telah wafat.
Dan itu terjadi pada sekitar tahun 94 H. Maka bukan perkara yg diperbolehkan oleh para shahabat, bahkan sebagian mereka menyelisihinya. Dan juga termasuk yg menyelisihinya Sa’id bin Musayyib dari kalangan Tabi’in.

Bahwasannya kuburan (kuburan Rasululloh dan 2 orang shabatnya Abu Bakr dan Umar -pent) tidaklah dimasukan dalam Masjid sampai adanya perluasan Masjid. Dikarenakan kuburan tersebut di sebuah kamar tersendiri yg terpisah dari masjid. Dan tidaklah Masjid dibangun diatasnya.

Oleh karenanya tempat ini (kuburan Nabi صلى الله عليه وسلم  -pent) sekarang dijaga dan dikelilingi dengan 3 tembok, yg mana tembok tersebut dibuat miring, menyimpang dari kiblat yakni berbentuk segi tiga. Dan tiangnya di sudut sebelah kiri, maka apabila seorang sholat tidaklah menghadapnya. Karena bentuknya miring, menyimpang.

Maka atas dasar ini, BATHIL hujjah yg lemparkan oleh penyembah kubur dengan syubhat mereka.

Majmu’ fatawa wa Rosail Asy Syaikh Ibnu Utsaimin 2/232-233.

Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa

 

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.