MENJADI SOPIR OJEK ONLINE
Oleh: Al Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy hafizhahullah
Pertanyaan: Apakah menjadi supir ojek online dan taksi online itu haram ataukah halal?
Jawaban:
yang pertama, saya belum tau bagaimana sistemnya untuk daftar jadi ojeknya mereka. Anggap tidak ada perkara yang haram, yang jadi masalah adalah kalau sudah online seperti ini, terkadang kamu tidak tahu siapa pelanggannya. Misal ada pelanggan di tempat ini, kamu ke sana, dapat. Ternyata cewek (perempuan). Boleh antum membonceng perempuan? Jawabannya tidak boleh.
Apalagi antum pegang mobil taksi, ada yang masuk ke antum di mall Metro lalu ke sana ternyata rombongan cewek, perempuan kabeh di taksi antum ini, hukumnya apa ikhwan? Itu ga boleh, itu berkhalwat. Jadi ketika masuk ke sana tidak ada syarat yang haram, maka antum harus selektif hanya menerima pelanggan yang pria atau suami istri. Bisa kaya gitu? Ketika mengangkat pesanan tanya dengan siapa?.. Oh dengan pak Fulan, berangkaaat. Dengan siapa?…Oh dengan bu Fulan, maaf tidak bisa melayani. Mungkin ga? Ya mungkin, ada chatingannya kok. Antum harus selektif, hanya menerima pelanggan yang putra, itu kalo antum pake motor. Kalau pake mobil hanya menerima pelanggan yang putra atau pasangan suami istri. Itu resikonya barakallahu fiikum.
Angel ustadz bolak balik wedok, bolak balik wedok. Wedok kabeh. Ya wis jangan mencari sesuatu yang membikin resah dan gelisah iman dan takwa kamu. Apalagi meresahkan yang satu itu….Wallahul Musta’an
Tanya Jawab Kajian hari Jum’at – Ahad, 02-04 Muharram 1439H / 22-24 September 2017M
* Masjid Al-Abror, Kompleks Ponpes Ittibaa’us Salaf Metro, Jl. Komodo RT.30/RW.08 Purwoasri Metro Utara, Kota Metro – Lampung