Mengingat Kembali Hukum-hukum Puasa ~ Bagian 4

Hukum-Hukum Puasa-bagian4aMENGINGAT KEMBALI HUKUM-HUKUM PUASA

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushaby hafizhahullah

###

BAB KE-6:  HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN KETIKA BERPUASA

Hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa:

1. Mencium (istri atau budak wanita –pent) bagi orang yang mampu menguasai dirinya.

2. Bersenang-senang (dengan istri atau budak wanita –pent) selain berhubungan badan bagi orang yang mampu menguasai dirinya

3. Bangun tidur ketika Shubuh dalam keadaan junub setelah melakukan hubungan badan di malam hari, dan yang lebih utama adalah mandi di malam hari.

4. Mandi.

5. Menggunakan sabun atau sampo.

6. Menggunakan pasta gigi.

7. Berkumur.

8. Memasukkan air ke hidung (ketika wudhu –pent) tanpa berlebihan.

9. Menggunakan minyak wangi.

10. Menggunakan minyak rambut.

11. Menggunakan pacar atau inai.

12. Menyelimutkan kain basah di badan.

13. Menggunakan pembersih telinga.

14. Menelan air liur.

15. Mencicipi makanan jika membutuhkan, namun tidak boleh menelan liur dari mencicipi tersebut.

16. Mencium dalam-dalam bau harum raihan (ada di Yaman, semacam daun kemangi yang harum baunya –pent) yang masih basah.

17. Menyemprotkan penghilang bau mulut (sebagaimana disebutkan dalam Fatawa Ibnu Baz dari kitab Silsilah Kitab Ad-Da’wah, II/164)

18. Menggunakan obat semprot bagi penderita sesak nafas atau asma (inhaler –pent)

19. Mencabut atau menambal gigi geraham.

20. Mengobati luka.

21. Donor darah, jika bisa mengakhirkannya hingga malam hal itu lebih utama (sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfatul Ikhwan, karya Ibnu Baz).

22. Suntikan selain yang berfungsi menggantikan makanan.

23. Pengobatan dengan system enema, yaitu memasukkan obat cair ke dalam kolon melalui anus, sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfatul Ikhwan, karya Ibnu Baz).

24. Mencabut bulu ketiak.

25. Mencukur kumis.

26. Mencukur habis rambut kemaluan.

27. Memotong kuku.

28. Menyisir rambut.

29. Mencukur gundul rambut kepala bagi pria.

30. Menggunakan obat untuk mencegah haidh sebelum puasa dengan syarat tidak membahayakan.

31. Meneruskan puasa dari sahur ke sahur, hanya saja yang afdhal adalah meninggalkannya.

________________________________________________________________________________

Sumber artikel:
Mudzakkirah Fii Ahkamis Shiyam

Alih bahasa: Abu Almass
Rabu, 20 Sya’ban 1435 H

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks