MENGHIDARI SEMUA YANG MENYIBUKKAN DALAM SHALAT
Pertanyaan: Apakah boleh seorang wanita muslimah shalat sambil memasang kalung di lehernya atau memakai cincin pada jarinya? Atau dia shalat sementara di hadapannya ada gambar atau cermin? Berikanlah kami fatwa tentang hal ini, barakallahu fikum.
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menjawab:
Wajib bagi setiap muslim untuk menjauh dari semua yang menyibukkannya dari amalan shalat dan mengganggu shalatnya. Jadi, tidak sepantasnya dia shalat menghadap cermin, menghadap pintu yang terbuka, atau hal lainnya yang menyibukkan atau mengganggu shalatnya.
Demikian pula gambar (makhluk bernyawa), tidak sepantasnya seseorang shalat di tempat yang ada gambar yang digantung atau dipajang, karena perbuatan tersebut menyerupai orang-orang yang beribadah kepada gambar-gambar. Sisi lainnya, apabila gambar berada di hadapannya tentu akan mengganggu shalatnya dan menyibukkan pandangannya.
Tentang memasang perhiasan saat shalat, ini pun termasuk hal yang menyibukkan orang yang shalat. Tidak sepantasnya dia melakukan pekerjaan yang menyibukkan dari shalatnya. Dia bisa menunda memakai perhiasan atau lainnya sampai selesai dari shalatnya.
Akan tetapi, kalau pun dilakukan dan tidak membutuhkan waktu yang lama serta tidak membutuhkan gerakan yang banyak, shalatnya sah. Gerakan yang ringan yang tidak memengaruhi shalat, seperti meluruskan pakaian dan serban, memakai jam tangan, dan semisalnya. Yang seperti ini tidak apa-apa dilakukan, walaupun sepantasnya seorang muslim berkonsentrasi dalam shalatnya dan tidak melakukan apa pun selain amalan shalatnya.
(Majmu’ Fatawa wa Rasail 1/351)
Sumber : Majalah AsySyariah Edisi 100