Mencari Rezeki Dengan Menjadi Seorang Pemberani – Bagian 1

Mencarirezeki1aMENCARI  REZEKI DENGAN MENJADI SEORANG PEMBERANI  (1)

Pembaca Rahimakumullah , sesuatu yang tidak kita ragukan lagi ketika seorang lelaki sudah hidup berumah tangga, maka suami sebagai kepala rumah tangga dituntut secara syariat islam maupun adat istiadat suatu kaum, untuk memberi nafkah lahir dan batin kepada keluarganya.

Kami katakan secara syariat islam berdasarkan firman Allah Ta`ala di dalam surat An Nisaa` ayat 34:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena itu Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka “.

Dan firman Allah Ta`ala di dalam surat Al Baqarah ayat 233:

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma`ruf “.

Dan firman Allah Ta`ala di dalam surat Saba` ayat 39:

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan ,maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezki sebaik-baiknya.”

Di dalam hadits yang diriwayatkan Muttafaqun `Alaihi dari shahabat Abu Mas`ud Albadri radhiyallahu `anhu , dari rasulullahi shallallahu `alaihi wa sallam beliau bersabda:

“Apabila seorang suami berinfak kepada keluarganya dengan memberi nafkah, maka hal itu teranggap sebagai shadaqoh baginya.” Dan disebutkan pula hadits dari jalan imam muslim dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu, bahwa Rasulullahi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda ,”

Satu dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dan satu dinar yang engkau infakkan untuk budak, dan satu dinar yang engkau shodaqohkan untuk orang-orang miskin, dan satu dinar yang engkau infakkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah yang engkau infakkan untuk keluargamu.”

Adapun jika di tinjau dari sisi adat istiadat ,maka di sana ada salah satu qoidah fiqhiyah yang dikenal dengan istilah Al`aadatu Muhakkamah (adat kebiasaan masyarakat bisa dijadikan hukum selama tidak bertentangan dengan syariat islam), disebutkan oleh Al Imam Assa`dy Rahimahullahu dalam Manzhumah Alqowaaidu Alfiqhiyah sampai bait yang ke 22 :

wal ashlu fi `aadatina alibaahah hatta yajia shooriful ibaahah artinya:   Hukum asal adat istiadat kita adalah mubah,sehingga datang sesuatu yang memalingkan dari yang mubah tadi.

Kemudian Al Imam Assa`dy Rahimahullahu menjelaskan kaidah tersebut dengan menukil ucapan imam Ahmad Rahimahullahu : Bahwasanya hukum asal adat istiadat adalah mubah, dan tidak di haramkan hukum asal adat istiadat tersebut kecuali apa-apa yang syariat islam datang mengharamkannya.

Contoh adat kebiasaan masyarakat ialah makan,minum,akan tetapi tidak boleh seseorang makan bangkai dan minum khamr,karena keduanya adalah perkara yang dilarang dalam islam, demikian pula di satu daerah adat kebiasaan lelaki yang sudah menikah adalah wajib memberi nafkah kepada keluarganya.

Allah Ta`ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 29:

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dimuka bumi untuk kamu.”

Didalam ayat tersebut ada kalimat Lakum (untuk kamu) yang dikenal dengan istilah Lam Lil ibaahah.

Pembaca Rahimakumullah, setelah kita memahami bahwa peran suami sebagai kepala rumah tangga tugas salah satu utamanya adalah bekerja mencari nafkah yang halal untuk keluarganya, maka kami akan menjelaskan tentang KEDUDUKAN HALAL DAN KEMANFAATANNYA. Hal ini yang mendorong kami untuk menjelaskan tema tersebut, karena kita melihat semakin banyaknya para suami yang tidak mengindahkan rambu-rambu islam, terkhusus ketika suami bekerja dengan cara yang haram, tidak peduli apa dampaknya mencari dijalan yang haram tersebut, bahkan ada kalimat syubhat yang mereka ucapkan ,”mencari yang haram saja sulit apalagi yang halal ….”

Allahul Musta`an

Fadhilatusy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al_Imam hafizhahullah di dalam kitabnya Kasbul Halaal `Amalul Abthool ,di dalam pasal pertama menjelaskan tentang kedudukan halaal dan kemanfaatannya.

Halal adalah lawan dari kata haram, halal adalah sesuatu yang diperbolehkan diijinkan secara syariat, mencakup di dalamnya mandub,mubah.. [ Almausu`ah Alfiqhiyah 18/74 ] ,

Dan Allah Ta`ala telah meniadakan kesamaan antara halal dan haram yang keduanya tidak akan bertemu dalam setiap keadaan.

Allah Ta`ala berfirman di dalam surat Al Maidah ayat 100 :

“Katakanlah: “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai Orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.”

Berkata Ibnu `Athiyah Rahimahullahu dalam tafsirnya (5/6) : … Perkara yang jelek semuanya tidak baik akibatnya, dan yang baik walaupun sedikit itu bermanfaat indah hasilnya.

Allah Ta`ala berfirman di dalam surat Al A`raf 157 :

“… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …”

Berkata Ibnu Katsir Rahimahullahu dalam tafsirnya (6/415) terkait ayat di atas : Berkata sebagian para ulama : Setiap apa saja yang Allah halalkan, maka pasti itu baik bermanfaat untuk badan dan agama seseorang, dan setiap apa Allah haramkan pasti itu jelek menimbulkan madharat untuk badan dan agama seseorang.

Pembaca Rahimakumullahu ….. Tidak ada titik temu (saling bertentangan) antara halal dan haram, perkara yang halal akan membawa seseorang berperilaku baik secara zhohir dan batinnya,akal dan jiwanya, berbeda halnya dengan haram, akan membawa seseorang dalam kerusakan badan dan agamanya bahkan madharat kehidupan akhiratnya.

Perkara halal akan membersihkan amalan dan ucapan seseorang, mengangkat derajatnya dan berbeda halnya dengan keharaman, akan merendahkan derajatnya dan merusak amalannya.

Halal adalah ciri khas dan tugas seorang kesatria, adapun haram adalah pekerjaannya orang-orang yang hina, perkara halal akan membawa pelakunya dalam jaminan keamanan dunia dan akhirat, berbeda halnya dengan orang-orang yang suka dengan perkara yang haram, kehinaan bagi pelakunya dunia dan akhiratnya.

Bersambung In syaa Allah ……

Akhukum fillah Abu Ibrahim Abdurrahman Alfasawy fi daarul hadits fiyusy

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.