MEMBECI ORANG-ORANG KAFIR BUKAN BERARTI BOLEH BERBUAT JAHAT TERHADAP MEREKA
Asy-Syaikh Abdul Qadir bin Muhammad al-Junaid hafizhahullah
ﺇﻥ ﺑﻐﻀﻨﺎ ﻟﻠﻜﻔﺮ ﻭﺃﻫﻠﻪ ﻭﺩﻋﺎﺗﻪ ﻻ ﻳُﺒﻴﺢ ﻟﻨﺎ ﺃﻥْ ﻧﻌﺘﺪﻱ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻓﻲ ﺑﻼﺩﻧﺎ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺃﻣﻮﺍﻟﻬﻢ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺃﻋﺮﺍﺿﻬﻢ، ﻷﻧﻬﻢ ﺩﺧﻠﻮﻫﺎ ﻭﺃﻗﺎﻣﻮﺍ ﻓﻴﻬﺎ ﺑﻌﻬﺪ ﻭﺃﻣﺎﻥ، ﺃﻭ ﺃﻥْ ﻧُﺤْﺪِﺙ ﻓﻲ ﺑﻼﺩﻫﻢ ﺇﻥْ ﺳﺎﻓﺮﻧﺎ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﺃﻭ ﻋﺸﻨﺎ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺤﻞ ﻟﻨﺎ، ﻷﻧﻨﺎ ﺩﺧﻠﻨﺎﻫﺎ ﺃﻭ ﺳﻜﻨﺎﻫﺎ ﺑﻌﻬﺪ ﻭﻣﻴﺜﺎﻕ، ﻛﻤﺎ ﻫﻮ ﺣﺎﻝ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺎﺕ ﺍﻟﺘﻜﻔﻴﺮﻳﺔ ﺍﻟﻤﻌﺎﺻﺮﺓ، ﺣﻴﺚ ﺍﺭﺗﻜﺒﻮﺍ ﻓﻲ ﺣﻘﻬﻢ ﻣﺎ ﺣﺮﻣﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ، ﻛﻘﺘﻠﻬﻢ ﻟﻠﻜﻔﺎﺭ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻓﻲ ﺑﻼﺩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻣﻤﻦ ﺩﺧﻞ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﺑﻌﻬﺪ ﻭﺃﻣﺎﻥ ﻣﻦ ﻗِﺒﻞ ﻭﻟﻲ ﺍﻷﻣﺮ ﺃﻭ ﺃﻱّ ﻓﺮﺩ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺍﻟﻤﻜﻠﻔﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻛﻮﺭ ﻭﺍﻹﻧﺎﺙ، ﺃﻭ ﺍﻋﺘﺪﺍﺋﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﺃﻣﻮﺍﻟﻬﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻬﻢ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻏﺪﺭﻫﻢ ﻭﻧﻘﻀﻬﻢ ﻟﻠﻌﻬﻮﺩ ﻭﺍﻟﻤﻮﺍﺛﻴﻖ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﺇﻟﻰ ﺑﻼﺩﻫﻢ ﺃﻭ ﺍﻟﻌﻴﺶ ﻓﻴﻬﺎ ﺑﺄﻥ ﻻ ﻳُﺤﺪﺛﻮﺍ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺎ ﻫﻮ ﺷﺮ ﻭﺿﺮﺭ، ﺣﻴﺚ ﻓﺠﺮﻭﺍ ﻓﻴﻬﺎ، ﻭﻗﺘﻠﻮﺍ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﺍﻷﻃﻔﺎﻝ ﻭﺍﻟﺸﻴﻮﺥ، ﻭﺃﺗﻠﻔﻮﺍ ﺍﻷﻣﻮﺍﻝ ﻭﺍﻟﻤﻤﺘﻠﻜﺎﺕ، ﻭﺭﻭَّﻋﻮﺍ ﺍﻟﺴُّﻜﺎﻥ ﻭﺍﻟﻌﻤﺎﻝ ﻭﺍﻟﻤﺎﺭَّﺓ.
ﻭﻻ ﺭﻳﺐ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺍﻟﻤﺴﺘﻤﺴﻜﻴﻦ ﺑﺪﻳﻨﻬﻢ ﻻ ﻳﺮﺿﻮﺍ ﺑﻔﻌﺎﻟﻬﻢ ﻫﺬﻩ، ﻟﻤﺨﺎﻟﻔﺘﻬﺎ ﻟﺸﺮﻉ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ، ﻭﻳﻨﻜﺮﻭﻧﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻓﻌﻠﻬﺎ، ﻭﻳﺒﺮﺋﻮﻥ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻣﻨﻬﻢ، ﻭﻳﺒﻴِّﻨﻮﻥ ﺑﻘﺪﺭ ﺍﺳﺘﻄﺎﻋﺘﻬﻢ ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻬﺎ ﻭﻣﺨﺎﻟﻔﺔ ﻣﺮﺗﻜﺒﻴﻬﺎ ﻟﻨﺼﻮﺹ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﺔ، ﻭﺃﻧﻬﻢ ﻏﺎﺩﺭﻭﻥ ﻭﻣﻌﺘﺪﻭﻥ ﻇﻠﻤﺔ.
Sesungguhnya kebencian kita terhadap kekafiran dan orang-orangnya serta para penyerunya tidaklah membolehkan bagi kita untuk berbuat jahat terhadap mereka di negeri kita, atau terhadap harta mereka, atau terhadap kehormatan mereka, karena mereka masuk dan tinggal negeri kita dengan perjanjian dan jaminan keamanan.
Demikian juga tidak boleh bagi kita untuk melakukan hal-hal yang tidak halal bagi kita jika kita safar atau tinggal di negeri mereka, karena kita masuk dan tinggal di sana dengan perjanjian, sebagaimana keadaan kelompok-kelompok takfir di masa ini dengan melakukan hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, seperti dengan membunuh orang-orang kafir yang masuk ke negeri-negeri kaum muslimin dengan jaminan keamanan dari pemerintah ataupun dari individu seorang muslim baik pria maupun wanita yang mukallaf (dibebani syari’at), atau dengan cara berbuat jahat terhadap harta dan kehormatan mereka, demikian juga dengan cara berkhianat dan melanggar perjanjian dengan mereka untuk tidak melakukan hal-hal yang jahat dan membahayakan ketika safar atau tinggal di negeri mereka, seperti dengan melakukan pengeboman dan membunuh para pria, wanita, anak-anak, dan orang-orang tua, merusak harta dan apa-apa yang mereka miliki, dan menakut-nakuti penduduk, pekerja, dan orang-orang yang lewat.
Dan tidak diragukan lagi bahwa kaum muslimin yang berpegang teguh dengan agama mereka tidak akan ridha dengan kelakuan buruk kelompok-kelompok tersebut, karena itu menyelisihi syari’at Allah, dan mereka mengingkari siapa saja yang melakukannya, berlepas diri darinya dan dari orang-orang yang melakukannya, dan menjelaskan semampu mereka bahwa tindakan-tindakan itu dan para pelakunya menyelisihi dalil-dalil yang jelas dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih, dan mereka adalah orang-orang yang melanggar perjanjian, jahat, dan zhalim.
? Sumber || http://www.alakhdr.com/?p=692