MEMBANTAH HUJJAH PELAKU BOM BUNUH DIRI
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah:
๐ฌ Pertanyaan:
Wahai syaikh, semoga Allah memaafkan anda, kami mendengar pada sebagian medan jihad, dari orang yang menjalankan amalan jihad dan sebagian orang menamakannya dengan operasi bunuh diri, dengan cara membawa (bom) atau meledakkan dirinya dengan bom. Dan melemparkan dirinya ke pasukan musuh agar bom meledakkan jasadnya, maka dia mati yang pertama dari mereka.
Apakah perbuatan ini bisa dikiaskan dengan seorang hamba Allah yang Allah takjub dengannya karena dia berperang tanpa baju besi?
๐ Jawaban:
Ini amalan bunuh diri, yang seorang insan pergi ke musuh dalam keadaan badannya dipenuhi bom untuk diledakkan, sehingga dia orang yang pertama terbunuh, hukumnya haram. Dan pelakunya membunuh dirinya dan pembunuhan terhadap dirinya jelas, dia membawa bom-bom dan meledak dengannya lalu mati.
ยปยป Dan telah tetap dari Nabi shallallahu alaihi wasallam:
ู ู ูุชู ููุณู ุจุดูุก ูุฅูู ูุนุฐุจ ุจู ูู ูุงุฑ ุฌููู ุฎุงูุฏูุง ูููุง ู ุฎูุฏูุง
“Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka ia akan disiksa dengannya di neraka Jahannam dalam waktu yang lama.”
Akan tetapi jika seorang yang melakukan hal itu karena bodoh, ia menyangka kalau ini adalah kesempurnaan jihad, maka Allah Ta’ala tidak menyiksa dengan dosanya. Karena dia salah menafsirkan.
Adapun seorang yang sudah tahu hal itu, maka ia tergolong membunuh dirinya.
Terkadang sebagian orang menyampaikan kepada kita (alasan) tentang bolehnya bom bunuh diri ini;
“Sesungguhnya Barra bin Malik radhiyallahu ‘anhu dalam Perang Bani Hanifah memerintahkan kepada para sahabatnya untuk melontarkan dirinya (dengan ketapel raksasa) ke dalam Pintu benteng musuh, agar ia bisa membukakan pintu untuk mereka (para mujahidin). Ini tidak ragu lagi, kalau ia telah menjerumuskan dirinya menuju perkara yang sangat berbahaya.”
Maka dikatakan:
“Sesungguhnya Barra bin Malik radhiyallahu ‘anhu itu yakin kalau dirinya akan selamat. Dan padanya ada kemungkinan walaupun satu persen ia akan bisa selamat.”
Akan tetapi orang yang sudah diikat dengan bom-bom yang kita tahu dengan yakin, kalau dia adalah orang yang pertama kali mati dengan bom itu. Maka ini tidak memiliki kemungkinan selamat walaupun satu perseribu kalau dia bisa selamat. Maka tidak sah dikiaskan yang ini dengan yang ini.
Bagi seorang kesatria pemberani yang mengetahui dirinya akan selamat boleh menerobos barisan musuh dan membelah barisan mereka, karena di sana masih ada harapan selamat. Oleh karena itu membawakan kasus (Barra bin Malik untuk mendukung bom bunuh diri) itu tidak tepat.
Karena di sana ada perbedaan antara orang yang mengetahui kalau dirinya pasti mati dan orang yang memiliki kemungkinan dirinya akan selamat.
๐น Liqa Al-Bab Al-Maftuh no 80
๐ฅ Sumber : http://binothaimeen.net/content/Download/3797